Ombudsman Sumbar Desak BPJS Kesehatan Tuntaskan Pending Claim Rumah Sakit: Transparan dengan Rumah Sakit!

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), meminta BPJS Kesehatan segera menuntaskan penyelesaian sengketa pending claim di rumah sakit yang ada di wilayah Sumbar.

Riki Chandra
Jum'at, 21 Februari 2025 | 19:10 WIB
Ombudsman Sumbar Desak BPJS Kesehatan Tuntaskan Pending Claim Rumah Sakit: Transparan dengan Rumah Sakit!
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi. [Dok. Istimewa]

SuaraSumbar.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), meminta BPJS Kesehatan segera menuntaskan penyelesaian sengketa pending claim di rumah sakit yang ada di wilayah Sumbar.

Diketahui, jumlah klaim tertunda yang tercatat mencapai Rp 88 miliar dari 40 rumah sakit yang telah menyerahkan data.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi mengatakan, pending claim ini dapat berdampak pada layanan kesehatan, terutama dalam penyediaan alat kesehatan, obat-obatan, dan jasa layanan medis.

“Kami berharap BPJS Kesehatan lebih transparan dalam berkomunikasi dengan pihak rumah sakit serta organisasi perhimpunan rumah sakit untuk menghindari hambatan dalam klaim pembayaran,” ujar Adel dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/2/2025).

Adel juga menegaskan pentingnya akuntabilitas rumah sakit agar tidak melakukan kecurangan dalam klaim tarif INA-CBGs.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Wilayah II BPJS Kesehatan, Oktavianus Ramba mengatakan, pending claim ini bukan berarti tidak akan dibayarkan, melainkan masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut terkait kaidah administratif, kodefikasi, serta standar medis.

“Kami sangat terbuka untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan agar tidak mengganggu layanan jaminan kesehatan,” jelasnya.

Menurut Oktavianus, setiap tahun BPJS Kesehatan di Sumatera Barat menyelesaikan pembayaran klaim hingga Rp 3,1 triliun. Sementara itu, jumlah pending claim hanya sekitar 1 persen dari total klaim yang ada. Namun, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan lebih baik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak