DPR Sarankan Bulog dan BUMDes Salurkan Pupuk Bersubsidi, Alex: Diserahkan ke Pasar Mempersulit Petani!

Pemerintah diminta memastikan tata niaga pupuk bersubsidi berjalan lebih efisien menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025.

Riki Chandra
Kamis, 20 Februari 2025 | 12:14 WIB
DPR Sarankan Bulog dan BUMDes Salurkan Pupuk Bersubsidi, Alex: Diserahkan ke Pasar Mempersulit Petani!
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman. [Dok. Istimewa]

SuaraSumbar.id - Pemerintah diminta memastikan tata niaga pupuk bersubsidi berjalan lebih efisien menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025.

Dalam regulasi baru ini, distribusi pupuk diserahkan ke mekanisme pasar, yang dikhawatirkan menyulitkan petani dalam mendapatkan pupuk dengan harga subsidi.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyoroti kebijakan ini dan menilai perlunya solusi konkret agar penyaluran pupuk bersubsidi tetap terkendali.

“Saat ini, distribusi pupuk diserahkan ke pasar, yang justru akan mempersulit petani dalam memperoleh faktor produksi yang mereka butuhkan,” ujar Alex dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (20/2/2025).

Memastikan ketahanan pangan nasional, Alex mengusulkan agar Badan Urusan Logistik (Bulog) ditunjuk sebagai distributor utama pupuk bersubsidi, sementara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa menjadi pengecer di tingkat desa.

“Bulog memiliki tugas menyerap hasil panen petani. Karena itu, dalam setiap musim tanam, Bulog bisa turut serta dalam pendistribusian pupuk bersubsidi agar lebih efektif,” jelasnya.

Selain itu, peran BUMDes dapat dioptimalkan untuk menyalurkan pupuk langsung ke petani, memanfaatkan skema Dana Desa yang telah tersedia.

Alex juga menegaskan bahwa pemerintah tidak perlu khawatir terhadap tuduhan monopoli dalam pengelolaan pupuk bersubsidi.

“Harga pupuk ini telah disubsidi oleh negara, sehingga pemerintah berhak mengatur mekanisme distribusinya agar tepat sasaran,” kata Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat itu.

Diketahui, Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi bertujuan untuk menjamin jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, serta penerima pupuk bersubsidi yang tepat.

Beberapa jenis pupuk yang masuk dalam kategori subsidi antara lain Urea, Pupuk NPK, Pupuk Organik, Pupuk SP-36, dan Pupuk ZA.

Sebelumnya, penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan melalui mekanisme pasar yang melibatkan pihak swasta. Hal ini dinilai membebani petani secara finansial karena harga yang tidak terkendali.

“Sudah saatnya pemerintah tidak lagi membiarkan praktik perdagangan untuk barang yang telah disubsidi oleh pajak rakyat,” tegas Alex.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak