Buntut Temuan Ratusan Ijazah Siswa Ditahan Sekolah, Ini Peringatan Keras Ombudsman Sumbar

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan bahwa setiap sekolah dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.

Riki Chandra
Senin, 17 Februari 2025 | 15:19 WIB
Buntut Temuan Ratusan Ijazah Siswa Ditahan Sekolah, Ini Peringatan Keras Ombudsman Sumbar
Asisten Ombudsman Sumbar menemukan tumpukan ijazah yang belum diserahkan ke siswa di sebuah sekolah di Kota Padang. [Dok. Ombudsman Sumbar]

SuaraSumbar.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan bahwa setiap sekolah dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Pernyataan tegas lahir setelah ditemukannya ratusan ijazah tersimpan di sejumlah sekolah di Kota Padang.

"Menahan ijazah siswa adalah tindakan yang tidak dibenarkan oleh peraturan," ujar Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (17/2/2025).

Ia menjelaskan, aturan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 58 Tahun 2024 serta Persesjen Kemedikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ijazah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.

Menurut Adel, pihaknya menemukan praktik penahanan ijazah siswa setelah melakukan pemantauan dan menerima laporan dari masyarakat.

"Kami telah melakukan pemantauan terhadap layanan pemberian ijazah serta membuka aduan tematik. Hasilnya, tim kami menemukan ratusan ijazah yang masih disimpan di tiga sekolah di Padang," jelasnya.

Berdasarkan temuan Ombudsman Sumbar, di MAN 2 Padang terdapat 426 ijazah yang belum diserahkan dalam tiga tahun terakhir, dengan 97 ijazah masih tertahan pada tahun 2024. Sementara di SMKN 5 Padang, terdapat 110 ijazah yang belum diberikan kepada pemiliknya. Hal serupa juga ditemukan di SMAN 12 Padang, di mana sejumlah besar ijazah masih belum diambil.

Adel menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan ijazah siswa belum diserahkan, di antaranya siswa yang belum melakukan sidik jari atau tidak datang mengambil ijazah. Namun, ada juga indikasi bahwa sekolah menahan ijazah karena siswa belum melunasi uang komite atau belum memenuhi administrasi bebas pustaka.

"Situasi ini menyebabkan siswa enggan datang mengambil ijazah karena takut diminta membayar sejumlah uang. Hal ini berpotensi menjadi tindakan maladministrasi," ujarnya.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Ombudsman Sumbar terus melakukan pengawasan guna memastikan seluruh ijazah siswa dapat diambil tanpa persyaratan tambahan.

Selain itu, pihak Ombudsman telah meminta tiga kepala sekolah tersebut untuk mendata ulang daftar ijazah yang belum diserahkan dan mengumumkannya melalui laman resmi serta media sosial sekolah. Sekolah juga diminta untuk menghubungi langsung siswa terkait agar ijazah bisa segera diambil tanpa persyaratan tambahan.

"Kami juga meminta sekolah secara aktif menghubungi siswa agar ijazah dapat diserahkan. Namun, kami berharap ada solusi yang lebih menyeluruh ke depannya," tambahnya.

Adel menegaskan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada Dinas Pendidikan Sumbar dan Kanwil Kemenag Sumbar mengenai kasus ini.

Ia mengingatkan bahwa Dinas Pendidikan Sumbar telah menerbitkan surat edaran pada 24 Juli 2024 yang melarang setiap sekolah menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Sekolah yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi.

Ombudsman Sumbar mengimbau seluruh peserta didik di Sumbar yang mengalami penahanan ijazah untuk segera melapor ke layanan aduan di nomor 0811-955-3737.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini