SuaraSumbar.id - PT. Dipo Star Finance cabang Padang secara resmi melaporkan PT. WBS ke Polsek Lubuk Kilangan atas dugaan penggelapan kendaraan. Laporan ini dibenarkan oleh tim kuasa hukum PT. Dipo Star Finance, Heryanto Pariambo.
"Kami telah mengajukan laporan terhadap PT. Wahana Bumi Sentosa terkait dugaan kasus penggelapan kendaraan," kata Heryanto, Kamis (6/2/2025).
Meski laporan telah diajukan, pihak pelapor mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan perkara ini. Menurut Heryanto, hingga saat ini pihak kepolisian belum juga melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT WBS, meskipun sejumlah saksi dan barang bukti telah diperiksa.
"Kita telah menyerahkan bukti-bukti yang memperkuat dugaan penggelapan, termasuk delapan unit Mitsubishi Fuso yang telah diinvestigasi di Sarolangun," ujarnya.
Heryanto menegaskan bahwa penyidik seharusnya menjalankan prosedur sesuai Perkap No.12 Tahun 2009 Pasal 64 ayat 1. Regulasi tersebut menyatakan bahwa jika seorang terlapor atau saksi tidak memenuhi dua kali pemanggilan tanpa alasan yang sah, maka penyidik berhak mengeluarkan surat perintah penjemputan paksa.
Pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada Kabag Wassidik Polda Sumatra Barat pada 15 November 2024, guna memastikan bahwa laporan mereka ditindaklanjuti secara profesional tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Sosmedya, menegaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap PT WBS dan memberikan batas waktu dua hari kepada terlapor untuk hadir dalam pemeriksaan.
"Kami telah mengirimkan surat pemanggilan. Jika dalam dua hari ke depan yang bersangkutan tidak juga memenuhi panggilan, maka kami akan melakukan penjemputan paksa," katanya.
Kontributor : B Rahmat