SuaraSumbar.id - Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Permindo, kawasan Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), berujung ricuh. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (4/2/2024) malam.
Petugas Satpol PP Padang dihadang para pedagang hingga terjadi bentrokan. Para pedagang menolak dipindahkan dari lokasi yang berdekatan dengan Pasar Raya Padang itu.
"Kami menjalankan tugas sesuai prosedur untuk menertibkan pedagang kaki lima di Jalan Permindo, tetapi mendapatkan penolakan," kata Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, Senin (5/2/2024) dini hari.
Penertiban ini dilakukan setelah Pemerintah Kota Padang mencabut aturan lama yang sebelumnya memperbolehkan pedagang kaki lima berjualan di kawasan Pasar Raya Padang setelah pukul 15.00 WIB dan di Jalan Permindo setelah pukul 17.00 WIB. Dengan pencabutan aturan ini, pedagang tidak lagi diperbolehkan berjualan di lokasi tersebut.
Meski telah ada pemberitahuan sebelumnya, sejumlah pedagang tetap bertahan di lokasi dan menolak untuk dipindahkan. Situasi pun memanas hingga akhirnya terjadi bentrokan antara petugas dan pedagang.
Akibat kejadian ini, sejumlah orang mengalami luka-luka. Berdasarkan data yang dihimpun, lima pedagang dan tiga anggota Satpol PP mengalami cedera dan harus mendapatkan perawatan medis.
Hingga kini, situasi di Jalan Permindo Padang masih dalam pemantauan pihak berwenang guna mengantisipasi potensi bentrokan susulan. (antara)