Kapan Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Terpilih Hasil Pilkada 2024? Ini Jawabannya

KPU Sumbar mengumumkan bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih hasil Pemilihan Serentak 2024 akan dilakukan pada 6 Februari 2025.

Riki Chandra
Senin, 27 Januari 2025 | 18:43 WIB
Kapan Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Terpilih Hasil Pilkada 2024? Ini Jawabannya
Ilustrasi KPU Sumbar. [Padangkita.com]

SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat (KPU Sumbar) mengumumkan bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih hasil Pemilihan Serentak 2024 akan dilakukan pada 6 Februari 2025.

Pelantikan ini akan diselenggarakan secara serentak di Ibu Kota Negara (IKN) dan Presiden Prabowo Subianto yang akan memimpin prosesi bersejarah tersebut.

Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, mengungkapkan bahwa pelantikan ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah digelar pada tahun 2024.

"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih akan dilaksanakan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia pada 6 Februari 2025," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, minggu lalu.

Selain pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, proses pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota terpilih juga akan dilakukan serentak di Ibu Kota Negara.

Namun, pelantikan pejabat daerah ini masih bergantung pada hasil proses hukum yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Sejumlah daerah di Sumbar masih terlibat sengketa hasil pemilihan (PHP) yang tengah ditangani oleh MK.

"Dengan demikian, pelantikan bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," jelas Surya.

Sebagai informasi, terdapat 13 perkara sengketa yang mencakup 11 kabupaten dan kota di Sumbar, yang sedang dalam proses di MK.

Daerah-daerah yang terlibat sengketa PHP di Sumbar meliputi Padangpanjang, Padang, Payakumbuh, Solok Selatan, Tanahdatar, Pasaman, Limapuluh Kota, Mentawai, Kota Solok, Sawahlunto, dan Pasaman Barat.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada 22 Januari 2025 menyepakati bahwa sengketa hasil Pilkada ini masih dalam tahap persidangan dan keputusan final akan diumumkan setelah proses hukum selesai.

Pelantikan kepala daerah yang masih berada dalam proses sengketa PHP akan dilakukan setelah MK memberikan putusan yang sah dan sesuai hukum. KPU Sumbar terus memantau jalannya proses hukum ini untuk memastikan pelantikan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak