Modus Baru Peredaran Narkoba di Sumbar, Ganja Dikirim Kayak Paket Bumbu Masakan Minang

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan peredaran 53 paket ganja siap edar dari 4 orang tersangka.

Riki Chandra
Selasa, 21 Januari 2025 | 12:07 WIB
Modus Baru Peredaran Narkoba di Sumbar, Ganja Dikirim Kayak Paket Bumbu Masakan Minang
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat, Ricky Yanuarfi. [Suara.com/ B Rahmat]

SuaraSumbar.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan peredaran 53 paket ganja siap edar dari 4 orang tersangka. Modus pengiriman barang haram itu disulap seperti pengiriman paket bumbu masakan Minang.

Para pelaku diringkus di Jalan Raya Bukittinggi-Medan, tepatnya di KM 7 Padang Hijau, Jorong PGRN Naga. Mereka berinisial MI dan IM yang berperan sebagai kurir, DP penyimpanan ganja dalam gudang dan DA pengendali sindikat.

Kepala BNNP Sumbar, Ricky Yanuarfi mengatakan, memberantas narkoba perlu kerja sama semua pihak dan lintas sektor.

"Kita harus bersinergi. BNN, polisi, bea cukai, dan instansi lainnya tidak akan mampu bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat," ujar Ricky, Selasa (21/1/2025)

Penangkapan dilakukan pada tanggal 6 Januari 2025, saat sebuah kendaraan roda empat merek Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi yang dirahasiakan mengangkut 50 paket besar ganja yang dibalut lakban.

"Berat total ganja yang disita mencapai lebih dari 50 kilogram, disimpan dalam dua karung besar," ungkapnya.

Ricky mengungkapkan adanya modus baru yakni paket dikemas dalam bentuk paket bumbu tradisional khas Minangkabau.

"Modus khas Minangkabau, seperti rendang, dendeng, dan bumbu tradisional lainnya, untuk menyamarkan pengiriman ganja. Kami sangat menyayangkan tindakan ini karena mencoreng citra Sumatera Barat," ungkapnya.

Para tersangka dijerat Pasal 115 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini