21 WNA Dideportasi Imigrasi Agam dari Sumbar Sepanjang 2024, Ada yang dari Inggris!

Sepanjang 2024, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Sumatera Barat (Sumbar) mendeportasi 21 warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian.

Riki Chandra
Selasa, 31 Desember 2024 | 17:02 WIB
21 WNA Dideportasi Imigrasi Agam dari Sumbar Sepanjang 2024, Ada yang dari Inggris!
Ilustrasi deportasi (unsplash)

SuaraSumbar.id - Sepanjang 2024, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Sumatera Barat (Sumbar) mendeportasi 21 warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian. Deportasi ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

"Kita juga menerbitkan 48.058 paspor selama 2024," kata Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwaseto, Selasa (31/12/2024).

Menurut Budiman, 21 warga asing yang dideportasi berasal dari berbagai negara, seperti Vietnam, Malaysia, Australia, Tiongkok, Singapura, Bangladesh, Norwegia, dan Inggris.

Langkah deportasi tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran yang berisiko membahayakan stabilitas wilayah.

Selain deportasi, Kantor Imigrasi Agam juga mencatat 18 tindakan pendentesian, 11 penangkalan, dan satu pembatasan izin tinggal sepanjang tahun ini.

Untuk penerbitan paspor, sebanyak 44.215 dokumen diproses di kantor pusat Imigrasi Agam. Dari jumlah tersebut, 26.257 merupakan paspor non-elektronik, sementara 17.958 adalah paspor elektronik.

Sisanya, 3.843 paspor, diterbitkan melalui Unit Kantor Keimigrasian (UKK) Pasaman, dengan rincian 2.751 paspor non-elektronik dan 1.092 paspor elektronik.

Negara tujuan terbesar pemohon paspor adalah Arab Saudi untuk keperluan umrah dan haji. Selain itu, Malaysia menjadi tujuan populer untuk liburan dan kunjungan keluarga.

Tahun depan, Singapura diperkirakan menjadi destinasi yang diminati setelah penerbangan resmi dari Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dibuka kembali.

Kantor Imigrasi Agam juga mencatat realisasi anggaran sebesar 98,59 persen dari Rp 9,014 miliar dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 24 miliar. Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) mencapai 99,16 poin. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini