Kronologi Ayah Tiri Aniaya Balita 2 Tahun hingga Patah Kaki di Padang Pariaman, Diduga Kalah Judi Online dan Narkoba!

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengungkapkan dugaan pemicu ayah tiri aniaya anak sambungnya yang masih berumur dua tahun hingga patah kaki.

Riki Chandra
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:53 WIB
Kronologi Ayah Tiri Aniaya Balita 2 Tahun hingga Patah Kaki di Padang Pariaman, Diduga Kalah Judi Online dan Narkoba!
Tersangka penganiaya anak tiri balita 2 tahun di Padang Pariaman. [Dok.Polres Padang Pariaman]

SuaraSumbar.id - Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengungkapkan dugaan pemicu ayah tiri aniaya anak sambungnya yang masih berumur dua tahun hingga patah kaki. Tersangka berinisial BNP (33) yang berprofesi sebagai wiraswasta.

"Disamping pengaruh narkoba, penganiayaan yang dilakukan itu juga disebabkan karena kalah judi online," ujar Faisol saat konferensi pers di Mapolres Padang Pariaman, Selasa (24/12/2024).

Faisol menyebutkan, tersangka ketika itu sedang bermain judi online. Lalu, korban terbangun dari tidurnya.

"Karena tidak melihat ibunya, si anak menangis tambah keras sehingga tersangka jengkel. Melihat si anak menangis semakin keras, membuat tersangka habis kesabaran," ungkapnya.

Tersangka kemudian menginjak paha korban sebanyak enam kali hingga patah tulang. Kemudian, tersangka juga menjepit korban dengan kedua kakinya dan menyekap mulut dengan tangan.

"Bahkan tersangka juga memukul dada korban sebanyak empat kali sehingga mengalami lebam," katanya.

Tidak lama berselang, lanjut Faisol, ibu korban pulang dari pasar. Tersangka langsung menggendongnya dan berjalan menuju pintu luar.

"Lalu tersangka memelintir kaki kiri korban hingga mengeluarkan bunyi tulang bergeser," imbuhannya.

Setelah itu, ibu korban langsung membawa anaknya ke RSUD Padang Pariaman dan melaporkan kasus ini ke Polres Padang Pariaman.

Setelah mendapat laporan, sekitar pukul 09.00 WIB anggota langsung menuju TKP dan mengamankan tersangka yang masih tidur di rumah.

"Kami juga mengamankan barang bukti satu helai baju kaos, satu helai celana pendek serta bong yang ditemukan dirumah pelaku," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1),(2) jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Tersangka merupakan residivis atas kasus narkoba pada tahun 2017 lalu. Tersangka nikah dengan ibu korban baru 1 bulan," pungkasnya.

Kontributor: Saptra S

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini