Kronologi Ayah Tiri Aniaya Balita 2 Tahun hingga Patah Kaki di Padang Pariaman, Diduga Kalah Judi Online dan Narkoba!

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengungkapkan dugaan pemicu ayah tiri aniaya anak sambungnya yang masih berumur dua tahun hingga patah kaki.

Riki Chandra
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:53 WIB
Kronologi Ayah Tiri Aniaya Balita 2 Tahun hingga Patah Kaki di Padang Pariaman, Diduga Kalah Judi Online dan Narkoba!
Tersangka penganiaya anak tiri balita 2 tahun di Padang Pariaman. [Dok.Polres Padang Pariaman]

SuaraSumbar.id - Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengungkapkan dugaan pemicu ayah tiri aniaya anak sambungnya yang masih berumur dua tahun hingga patah kaki. Tersangka berinisial BNP (33) yang berprofesi sebagai wiraswasta.

"Disamping pengaruh narkoba, penganiayaan yang dilakukan itu juga disebabkan karena kalah judi online," ujar Faisol saat konferensi pers di Mapolres Padang Pariaman, Selasa (24/12/2024).

Faisol menyebutkan, tersangka ketika itu sedang bermain judi online. Lalu, korban terbangun dari tidurnya.

"Karena tidak melihat ibunya, si anak menangis tambah keras sehingga tersangka jengkel. Melihat si anak menangis semakin keras, membuat tersangka habis kesabaran," ungkapnya.

Tersangka kemudian menginjak paha korban sebanyak enam kali hingga patah tulang. Kemudian, tersangka juga menjepit korban dengan kedua kakinya dan menyekap mulut dengan tangan.

"Bahkan tersangka juga memukul dada korban sebanyak empat kali sehingga mengalami lebam," katanya.

Tidak lama berselang, lanjut Faisol, ibu korban pulang dari pasar. Tersangka langsung menggendongnya dan berjalan menuju pintu luar.

"Lalu tersangka memelintir kaki kiri korban hingga mengeluarkan bunyi tulang bergeser," imbuhannya.

Setelah itu, ibu korban langsung membawa anaknya ke RSUD Padang Pariaman dan melaporkan kasus ini ke Polres Padang Pariaman.

Setelah mendapat laporan, sekitar pukul 09.00 WIB anggota langsung menuju TKP dan mengamankan tersangka yang masih tidur di rumah.

"Kami juga mengamankan barang bukti satu helai baju kaos, satu helai celana pendek serta bong yang ditemukan dirumah pelaku," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1),(2) jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Tersangka merupakan residivis atas kasus narkoba pada tahun 2017 lalu. Tersangka nikah dengan ibu korban baru 1 bulan," pungkasnya.

Kontributor: Saptra S

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini