OJK Resmi Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, Bagaimana Nasib Nasabah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan.

Riki Chandra
Kamis, 12 Desember 2024 | 12:15 WIB
OJK Resmi Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, Bagaimana Nasib Nasabah?
Ilustrasi OJK. [Ist]

SuaraSumbar.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan. Bank itu berada di Jalan Raya Pakan Rabaa Nomor 118, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).

Pencabutan izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Sumbar, Roni Nazra, dikutip dari Antara, Kamis (12/12/2024).

OJK telah menetapkan BPR Pakan Rabaa Solok Selatan sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan sejak 6 Mei 2024. Sebab, BPR Pakan Rabaa memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

Selanjutnya, pada 26 November 2024, OJK menetapkan BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dalam status pengawasan tersebut, untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas. Namun, Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Kemudian, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 135/ADK3/2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan undang-undang.

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini