SuaraSumbar.id - Seorang kakek inisial J (60) di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi. Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
"J ditangkap di salah satu rumah makan di Kecamatan Lengayang, pada Jumat 6 Desember 2024," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan, IPDA Darsono, melansir Antara, Minggu (8/12/2024).
Darsono mengatakan J diduga melakukan aksinya pada 2 Desember 2023. Ia melakukan hal itu di rumahnya di Lakitan, Kecamatan Lengayang.
"Pelaku merupakan tetangga korban. Ia duda yang ditinggal cerai mati oleh istrinya," ujarnya.
J melakukan pelecehan seksual dengan cara meraba-raba alat kelamin korban. Akibat perbuatannya, korban mengalami trauma. Korban melaporkan perbuatan J kepada orang tuanya. Lalu, orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Satreskrim Polres Pesisir Selatan.
Disoal kenapa baru sekaran pelaku ditangkap, Darsono menerangkan bahwa pihaknya terkendala memproses kasus tersebut karena tidak bisa menghubungi orang tua korban.
Nomor ponsel pelapor mati saat dihubungi. Pihaknya berusaha menghubungi pelapor dengan mengirimkan surat lewat pos, tetapi surat itu kembali lagi.
"Kami lalu mencari tahu keberadaannya. Baru Oktober kemarin kami mendapatkan nomor kontak dan alamat pelapor. Setelah itu, kami mendatangi pelapor. Barulah kasus itu bisa kami proses," jelasnya.
Atas perbuatannya, J terancam Pasal l 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 menjadi UU Nomor 1 Tahun 2016 yang merupakan Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Hukumannya paling sedikit lima tahun, paling lama 15 tahun penjara," katanya.