SuaraSumbar.id - Tim Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kepulauan Mentawai nomor urut 1, Rijel Samoloisa-Yosep Sarokdok, melaporkan tiga dugaan pelanggaran pidana pemilu di tiga desa daerah tersebut.
Dugaan pelanggaran itu ditemukan tim paslon Rijel-Yosep di delapan tempat pemungutan suara (TPS) saat pemungutan suara 27 November lalu dilakukan.
Lalu, ketiga laporan itu sudah disampaikan ke sentra gakumdu. Namun dua laporan tidak dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) setelah adanya laporan tersebut.
"Laporan sudah kami daftarkan ke Gakkumdu di Mentawai, ada tiga laporan kami yang diterima. Tinggal menunggu bagaimana hal tersebut dapat ditanggapi," kata Juru Bicara Rijel-Yosep, Yonathan Sirait kepada wartawan di Padang, Selasa (3/12/2024) malam.
Yonathan mengatakan, pelanggran pertama terjadi di TPS 1 dan 2 di Desa Cimpungan, Kecamatan Siberut Tengah. Bentuk pelanggaran yang ditemukan tim, di TPS 1 ada empat orang di daftar hadir, padahal orang yang bersangkutan tidak berada di desa tersebut.
"Kami punya semua bukti berupa video dan tanda tangan di daftar hadir itu," ujarnya.
Sementara di TPS 2, ada 9 orang yang punya hak pilih tidak berada di Desa Cimpungan. Dari 9 orang ini ada yang lebih fatal, satu orang yang mengisi daftar hadir di TPS 2 sudah meninggal dunia.
"TPS 2 ini adalah lokasi salah satu paslon yang mencoblos yakni calon wakil bupati nomor 03, Jakob Saguruk," jelasnya.
Meski di dua TPS ini dilakukan PSU, pihaknya meragukan PSU yang akan dilangsungkan 5 Desember. Karena KPPS yang bertugas di sana, masih KPPS yang sama.
"Kami tidak melihat komitmen yang tegas, keseriusan, justru tindakannya hanya untuk meredam tapi tidak menyelesaikan. KPPS yang bertugas untuk 2 PSU masih KPPS yang sama," ungkapnya.
Menurutnya, dugaan pelanggaran kedua terjadi di Desa Sagulubbeg, Kecamatan Siberut Barat Daya. Di sana, pihaknya juga menemukan pelanggaran yang sama terjadi di Desa Cimpungan. Namun Bawaslu tidak mengeluarkan rekomendasi PSU.
"Di Desa Sagulubbeg ini pelanggaran ditemukan di tiga TPS, yakni, TPS 1, 3 dan 8," ujarnya.
Di TPS 1, ditemukan ada tujuh orang pemilih yang hak suaranya digunakan orang lain. Ketujuh orang ini telah dikonfirmasi mereka mahasiswa yang tidak berada di sana saat pencoblosan.
Kemudian di TPS 3, ada lima orang pemilih haknya digunakan orang lain, begitu juga di TPS 8, ada delapan orang pemilih haknya digunakan oleh orang lain.
"Yang bersangkutan tidak ada di hari pemungutan suara, mereka mahasiswa yang tidak berada di tempat, dan ada yang bekerja di luar daerah. Ada bukti video yang disampaikan, pengakuan beberapa orang yang menulis pernyataan," bebernya.
Sementara untuk pelanggaran ketiga, di Desa Sinaka, Kecamatan Pagai Selatan. Di sana sebelumnya, panwascam mengeluarkan rekomendasi PSU, namun ditarik kembali.
Dijelaskannya, di TPS 8 Dusun Bubuket, Desa Sinaka, saksi 01 melihat seseorang membawa sembilan surat suara dan mencoblosnya sendiri. Ketika saksi mendokumentasikan kejadian tersebut, ada larangan dan dihalangi oleh pengawas TPS.
Sementara di TPS 12, proses pemungutan suara ditutup pukul 10.30 WIB dan proses penghitungannya dimulai setengah jam kemudian.
"Ini pelanggaran. Harusnya sampai pukul 13.00 WIB baru ditutup. Baru setelahnya dilakukan penghitungan," tuturnya.
Dari temuan pelanggaran di tiga TPS ini, Panwascam sempat mengeluarkan rekomendasi PSU di sana, namun ditarik kembali dengan panwascam yang sama.
"Mereka mengaku bukti tidak kuat untuk dikeluarkan rekomendasi PSU. Kami merasa ini inkonsistensi panwascam," jelasnya.
Yonathan mengklaim masih banyak dugaan pelanggaran terjadi di Pilkada Mentawai, namun tidak terdokumentasikan karena keterbatasan sumber daya hingga jaringan telekomunikasi.
Banyaknya pelanggaran ini, dia curiga ada aktor dibalik terjadinya dugaan pelanggaran di Pilkada Mentawai. Bisa jadi oknum KPPS, Panwascam dan salah satu oknum paslon.
"Kami berharap komitmen KPU dan Bawaslu benar benar melaksanakan pemilu yang bermartabat. Kami juga meminta kepada Gakkumdu untuk bisa memproses tiga laporan yang telah kami layangkan," katanya.
"Kami melawan kecurangan, ketidakadilan, mengedepankan prinsip demokrasi yang sehat. Mengakomodir hak pilih masyarakat," tambahnya lagi.
Yonathan juga mengatakan, terkait adanya temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dalam tiga laporan yang telah disampaikan ke Gakkumdu, Paslon Bupati-Wakil Bupati Mentawai, Maru-Binsar Saleleubaja nomor urut 02, satu pandangan dengannya. Hanya saja tim 01 yang berinisiatif melaporkan ke Gakkumdu.
Terpisah, Ketua KPU Mentawai Saudara Halomoan Pardede mengatakan, persoalan penanganan pelanggaran bukanlah tugas KPU. KPU adalah penyelenggara pilkada, agar proses pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara sampai dengan penetapan paslon bisa berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
"Kami telah menyelenggarakan Pilkada Mentawai sesuai aturan. Hak peserta untuk mengajukan keberatan terhadap pelanggaran. Terkait dengan keberatan terhadap pelanggaran adalah kewenangan bawaslu," kata Pardede.
Terakhir, Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabaggalet, membenarkan ada tiga laporan dugaan pelanggaran yang dilaporlan oleh Paslon nomor urut 01.
"Benar pak, saat ini sedang kami proses bersama gakkumdu," kata dia.
Kontributor: Saptra S