SuaraSumbar.id - Tim Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kepulauan Mentawai nomor urut 1, Rijel Samoloisa-Yosep Sarokdok, melaporkan tiga dugaan pelanggaran pidana pemilu di tiga desa daerah tersebut.
Dugaan pelanggaran itu ditemukan tim paslon Rijel-Yosep di delapan tempat pemungutan suara (TPS) saat pemungutan suara 27 November lalu dilakukan.
Lalu, ketiga laporan itu sudah disampaikan ke sentra gakumdu. Namun dua laporan tidak dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) setelah adanya laporan tersebut.
"Laporan sudah kami daftarkan ke Gakkumdu di Mentawai, ada tiga laporan kami yang diterima. Tinggal menunggu bagaimana hal tersebut dapat ditanggapi," kata Juru Bicara Rijel-Yosep, Yonathan Sirait kepada wartawan di Padang, Selasa (3/12/2024) malam.
Yonathan mengatakan, pelanggran pertama terjadi di TPS 1 dan 2 di Desa Cimpungan, Kecamatan Siberut Tengah. Bentuk pelanggaran yang ditemukan tim, di TPS 1 ada empat orang di daftar hadir, padahal orang yang bersangkutan tidak berada di desa tersebut.
"Kami punya semua bukti berupa video dan tanda tangan di daftar hadir itu," ujarnya.
Sementara di TPS 2, ada 9 orang yang punya hak pilih tidak berada di Desa Cimpungan. Dari 9 orang ini ada yang lebih fatal, satu orang yang mengisi daftar hadir di TPS 2 sudah meninggal dunia.
"TPS 2 ini adalah lokasi salah satu paslon yang mencoblos yakni calon wakil bupati nomor 03, Jakob Saguruk," jelasnya.
Meski di dua TPS ini dilakukan PSU, pihaknya meragukan PSU yang akan dilangsungkan 5 Desember. Karena KPPS yang bertugas di sana, masih KPPS yang sama.
"Kami tidak melihat komitmen yang tegas, keseriusan, justru tindakannya hanya untuk meredam tapi tidak menyelesaikan. KPPS yang bertugas untuk 2 PSU masih KPPS yang sama," ungkapnya.