SuaraSumbar.id - Selebgram Palembang Alnaura Karima Pramesti (32) ditangkap di Jepang. Ia merupakan buron Interpol dalam kasus penipuan investasi bodong.
Alnaura tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, pada Sabtu 26 Oktober 2024 siang. Kedatangannya Alnaura disaksikan juga oleh sejumlah korbannya.
Kuasa hukum salah satu korban inisial CVN, Septa Lia Purwani, mengatakan bahwa kliennya mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta akibat ulah Alnaura.
Selama di luar negeri, Alnaura disebut-sebut terus berpindah-pindah negara, mulai dari Singapura, Thailand, China, hingga Jepang, sambil membuka jastip.
"Alnaura ini korbannya banyak, lebih dari 20 orang. Modusnya adalah dengan mengajak orang untuk mengikuti arisan atau jastip yang dia tawarkan. Awalnya barang dikirim sesuai pesanan, tetapi setelah beberapa waktu, barang tidak ada lagi," katanya melansir Batamnews.co.id.
Menurut Septa, pelaku menggunakan Instagram sebagai platform untuk mendapatkan member. Banyak korban tergiur dengan barang-barang original yang ditawarkan melalui jastip tersebut.
Penangkapan Alnaura dilakukan oleh Kepolisian Tokyo, Jepang, atas permintaan Interpol dan penerbitan Red Notice yang diajukan oleh Kejaksaan Agung.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211/K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022, Alnaura telah dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan.
Kasus ini mencuat setelah banyak korban melapor bahwa mereka dirugikan oleh modus investasi bodong dan jastip yang dijalankan oleh Alnaura melalui media sosial.