Pemkot Padang Moratorium Pindah ASN Mulai 1 Oktober 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Kota Padang resmi memberlakukan penghentian sementara (moratorium) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin pindah atau mutasi masuk ke daerah tersebut.

Riki Chandra
Selasa, 01 Oktober 2024 | 19:05 WIB
Pemkot Padang Moratorium Pindah ASN Mulai 1 Oktober 2024, Ini Alasannya
Ilustrasi ASN. (ANTARA)

SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Padang resmi memberlakukan penghentian sementara (moratorium) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin pindah atau mutasi masuk ke ibu kota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) itu.

Kebijakan ini dimulai sejak 1 Oktober 2024 dan akan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk penataan ulang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat.

Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar mengatakan, moratorium ini diatur dalam Surat Edaran Nomor: 800.1.3/611/BKPSDM-PDG/2024 yang diterbitkan pada 30 September 2024.

"Sehubungan dengan permohonan pindah PNS dari luar daerah ke Pemerintah Kota Padang, kita memberlakukan moratorium kembali," katanya, Selasa (1/10/2024).

Tujuan utama dari moratorium ini adalah untuk melakukan penataan kembali PNS di masing-masing organisasi perangkat daerah. Hal ini melibatkan berbagai aspek seperti Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK), yang merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.

"Moratorium dilaksanakan dalam rangka pemetaan jabatan, klasifikasi jabatan, pola karir, perhitungan anggaran gaji dan TPP, serta penataan penempatan PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Padang," katanya.

Namun, penting untuk dicatat bahwa moratorium ini tidak berlaku bagi PNS yang telah mendapatkan persetujuan mutasi (rekomendasi menerima) dari Pemerintah Kota Padang sebelum tanggal surat edaran diterbitkan. Mereka tetap dapat melanjutkan proses pindah.

"Bagi PNS yang telah mendapatkan persetujuan mutasi sebelum tanggal surat edaran ini berlaku, maka proses pindah masuk tersebut tetap dilanjutkan sampai terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara," katanya.

Pemberlakuan moratorium ini bukanlah yang pertama kalinya. Sebelumnya, pada tahun 2023, Pemerintah Kota Padang juga pernah melakukan langkah serupa.

Moratorium sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 809.1.3/873/BU-PDG/2023, yang mulai diberlakukan pada 21 September hingga 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan oleh tingginya jumlah ASN yang ingin pindah ke Kota Padang, sementara pemerintah daerah sedang melakukan penataan.

Dengan langkah ini, diharapkan penataan ASN dapat berlangsung lebih terstruktur dan berkelanjutan, menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik di Pemerintah Kota Padang. (antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini