Ini Batasan Ukuran dan Jumlah Bahan Kampanye Pilkada 2024 di Kota Sawahlunto

KPU Kota Sawahlunto menetapkan batasan ukuran dan jumlah bahan kampanye untuk Pilkada 2024.

Riki Chandra
Sabtu, 21 September 2024 | 19:37 WIB
Ini Batasan Ukuran dan Jumlah Bahan Kampanye Pilkada 2024 di Kota Sawahlunto
Ilustrasi pilkada. [Ist]

SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar), menetapkan batasan ukuran dan jumlah bahan kampanye untuk Pilkada 2024 yang melibatkan pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ketua KPU Sawahlunto, Hamdani mengatakan, KPU juga turut memfasilitasi pencetakan berbagai bahan kampanye bagi setiap pasangan calon (paslon).

"Bahan kampanye yang akan difasilitasi oleh KPU Sawahlunto meliputi baliho, spanduk, umbul-umbul, brosur, pamflet, selebaran, dan poster," kata Hamdani, Sabtu (21/9/2024).

KPU telah menetapkan standar ukuran dan jumlah bahan kampanye, seperti baliho berukuran 3x4 meter, dengan setiap paslon mendapat jatah lima buah baliho.

Selain itu, masing-masing paslon juga akan menerima 37 buah spanduk yang bisa disebar di setiap desa dan kelurahan. Untuk umbul-umbul, KPU memberikan jatah sebanyak 40 buah kepada masing-masing paslon.

Selain itu, paslon juga akan difasilitasi dengan 15 ribu eksemplar brosur, pamflet, selebaran, dan poster.

Hamdani menambahkan bahwa setiap paslon diperbolehkan untuk menambah produksi bahan kampanye hingga maksimal 200 persen dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU, namun harus menggunakan biaya sendiri.

"Sebagai contoh, jika KPU memfasilitasi 40 buah umbul-umbul, paslon dapat menambah maksimal hingga 80 buah," ujar Hamdani.

Selain menetapkan batasan bahan kampanye, KPU juga menentukan standar biaya untuk keperluan kampanye terbuka, seperti pertemuan tatap muka baik di dalam maupun luar ruangan.

"Biaya yang bisa dikeluarkan untuk kampanye, seperti biaya transportasi, nasi kotak, dan snack, harus sesuai dengan Standar Satuan Harga (SSH) yang berlaku di Pemkot Sawahlunto," tambahnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini