Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum untuk Warga Miskin, Ini Alasannya

Pemprov Sumbar memastikan anggaran bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu.

Riki Chandra
Selasa, 10 September 2024 | 20:55 WIB
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum untuk Warga Miskin, Ini Alasannya
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memastikan anggaran bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu. Lewat anggaran khusus, Pemprov Sumbar menyediakan bantuan hukum bagi warga tak mampu yang menghadapi masalah hukum.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengatakan, kebutuhan masyarakat miskin tidak hanya terbatas pada makanan, kesehatan, dan pendidikan, tetapi juga mencakup hak-hak mereka yang terlibat dalam sengketa hukum.
"Permasalahan hukum sering kali menjadi tantangan bagi masyarakat tak mampu. Kami alokasikan anggaran bantuan hukum agar mereka bisa memperjuangkan haknya," kata Mahyeldi dalam keterangan persnya, Selasa (10/9/2024).

Setiap tahun, Pemprov Sumbar mengalokasikan dana khusus untuk bantuan hukum, dengan tujuan memastikan bahwa warga miskin yang bermasalah dengan hukum tidak terabaikan. Bantuan hukum ini bisa diajukan melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang mendampingi masyarakat selama proses hukum.

Anggaran tersebut diatur melalui Peraturan Daerah Sumbar Nomor 13 Tahun 2014 dan dilengkapi dengan Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 12 Tahun 2017.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Ezeddin Zain mengatakan, anggaran bantuan hukum ini dapat digunakan untuk berbagai jenis perkara, baik pidana, perdata, maupun Tata Usaha Negara (TUN). Bantuan ini diberikan tidak hanya untuk proses persidangan (litigasi), tetapi juga untuk masalah hukum di luar pengadilan (non-litigasi).

Meski demikian, ada batasan dalam pemberian bantuan hukum ini. Bantuan tidak akan diberikan kepada pelaku tindak kejahatan kesusilaan, penebangan liar (illegal logging), penambangan liar (illegal mining), dan tindak pidana narkotika atau psikotropika.

Tahun 2024, Pemprov Sumbar menyediakan anggaran sebesar Rp 7,5 juta per kasus untuk 8 perkara, sama seperti tahun sebelumnya.

Sampai saat ini, dari 12 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi oleh Kemenkum HAM, bantuan hukum sudah dicairkan untuk 6 perkara, dan masih tersedia sisa anggaran untuk 2 perkara lagi. Warga yang membutuhkan bantuan hukum dapat meminta pendampingan dari OBH seperti Posbakumadin Kota Solok, YLBHI LBH Padang, dan PAHAM Cabang Sumbar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak