KPU Sumbar Ungkap Status Kewarganegaraan Calon Gubernur Sumbar 2024, Semuanya Sehat?

KPU Sumbar memastikan bahwa kedua bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung pada Pilkada 2024 hanya memiliki kewarganegaraan Indonesia.

Riki Chandra
Kamis, 05 September 2024 | 07:15 WIB
KPU Sumbar Ungkap Status Kewarganegaraan Calon Gubernur Sumbar 2024, Semuanya Sehat?
Ilustrasi KPU Sumbar. [Padangkita.com]

SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) telah memastikan bahwa kedua bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung pada Pilkada 2024 hanya memiliki kewarganegaraan Indonesia.

KPU menegaskan bahwa tidak ada indikasi kepemilikan kewarganegaraan lain selain Indonesia pada kedua pasangan calon tersebut.

"Kami telah melakukan klarifikasi dan verifikasi dengan lembaga terkait, dan hasilnya menunjukkan bahwa kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar tidak memiliki kewarganegaraan lain selain kewarganegaraan Indonesia," kata anggota KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Rabu (4/9/2024).

Penegasan mengenai kewarganegaraan Indonesia ini menjadi langkah preventif dari KPU Sumbar untuk menghindari kemungkinan masalah di kemudian hari, mengingat kasus serupa pernah terjadi pada Pilkada 2020 di Kabupaten Sabu Raijua, di mana bupati terpilih, Orient Patriot Riwu Kore, terbukti memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat.

Ory menambahkan, penelusuran status kewarganegaraan Indonesia tersebut juga sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mewajibkan KPU untuk memastikan status kewarganegaraan setiap calon.

Selain memastikan status kewarganegaraan, KPU Sumbar juga telah melakukan verifikasi terkait riwayat hukum dan kesehatan para calon. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa baik pasangan Mahyeldi-Vasco maupun Epyardi-Ekos tidak pernah tercatat sebagai mantan terpidana, serta dinyatakan sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

"Kami memastikan bahwa kedua pasangan calon, baik Mahyeldi-Vasco maupun Epyardi-Ekos, tidak memiliki riwayat hukum yang memerlukan tambahan administrasi seperti putusan pengadilan atau pengumuman jati diri ke media massa," ungkap Ory.

Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, menambahkan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan kedua pasangan calon tersebut, yang dilakukan oleh Rumah Sakit Dr. M. Djamil Padang pada 30 dan 31 Agustus 2024, menyatakan bahwa mereka dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

"Hasil pemeriksaan kesehatan ini telah disampaikan langsung oleh Direktur Utama Rumah Sakit Dr. M. Djamil Padang kepada KPU Sumbar pada Selasa (3/9) malam, dan kami telah mengadakan rapat pleno untuk penetapan hasil tes kesehatan tersebut," kata Surya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak