Ketua Lembaga Rehabilitasi Narkoba di Bukittinggi Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Satuan Reskrim Narkoba Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap seorang laki-laki berinisial S (48) yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Riki Chandra
Selasa, 03 September 2024 | 17:04 WIB
Ketua Lembaga Rehabilitasi Narkoba di Bukittinggi Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya
Kepala Satresnarkoba Polresta Bukittinggi AKP Syafri saat memperlihatkan barang bukti ganja ke wartawan. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Satuan Reskrim Narkoba Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap seorang laki-laki berinisial S (48) yang terbukti mengkonsumsi dan memiliki narkoba jenis ganja.

Penangkapan ini menjadi sorotan karena pelaku adalah Ketua Lembaga Rehabilitasi Pecandu Narkoba yang resmi ditunjuk oleh pemerintah.

"Pelaku merupakan ketua dari Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Kabupaten Agam, yang menjalankan program rehabilitasi pecandu narkoba. Selain itu, ia juga menjabat sebagai Ketua salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)," ungkap Kepala Satuan Resnarkoba AKP Syafri, Selasa (3/9/2024).

Penangkapan pelaku terjadi pada Senin (2/9) malam, setelah adanya pengaduan dari warga sekitar. Warga mencurigai adanya penggunaan narkoba jenis ganja di rumah pelaku, ditambah seringnya terdengar pertengkaran keras antara pelaku dengan istrinya.

Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sisa ganja kering seberat sekitar 20 gram yang dimiliki oleh pelaku.

Saat penangkapan, pelaku sempat mencoba membuang barang bukti ganja kering tersebut, namun akhirnya mengakui bahwa ia mendapatkan ganja itu dari seorang rekannya.

"Setelah dites urine, hasilnya menunjukkan bahwa pelaku positif mengkonsumsi narkoba. Ia juga mengakui membeli ganja seharga Rp 300 ribu dari rekannya yang kini sedang kami kejar," tambah AKP Syafri.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan kasus ini, yang sangat disayangkan karena melibatkan seorang pemimpin lembaga rehabilitasi narkoba yang seharusnya menjadi teladan.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak