Ketua Lembaga Rehabilitasi Narkoba di Bukittinggi Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Satuan Reskrim Narkoba Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap seorang laki-laki berinisial S (48) yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Riki Chandra
Selasa, 03 September 2024 | 17:04 WIB
Ketua Lembaga Rehabilitasi Narkoba di Bukittinggi Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya
Kepala Satresnarkoba Polresta Bukittinggi AKP Syafri saat memperlihatkan barang bukti ganja ke wartawan. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Satuan Reskrim Narkoba Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap seorang laki-laki berinisial S (48) yang terbukti mengkonsumsi dan memiliki narkoba jenis ganja.

Penangkapan ini menjadi sorotan karena pelaku adalah Ketua Lembaga Rehabilitasi Pecandu Narkoba yang resmi ditunjuk oleh pemerintah.

"Pelaku merupakan ketua dari Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Kabupaten Agam, yang menjalankan program rehabilitasi pecandu narkoba. Selain itu, ia juga menjabat sebagai Ketua salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)," ungkap Kepala Satuan Resnarkoba AKP Syafri, Selasa (3/9/2024).

Penangkapan pelaku terjadi pada Senin (2/9) malam, setelah adanya pengaduan dari warga sekitar. Warga mencurigai adanya penggunaan narkoba jenis ganja di rumah pelaku, ditambah seringnya terdengar pertengkaran keras antara pelaku dengan istrinya.

Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sisa ganja kering seberat sekitar 20 gram yang dimiliki oleh pelaku.

Saat penangkapan, pelaku sempat mencoba membuang barang bukti ganja kering tersebut, namun akhirnya mengakui bahwa ia mendapatkan ganja itu dari seorang rekannya.

"Setelah dites urine, hasilnya menunjukkan bahwa pelaku positif mengkonsumsi narkoba. Ia juga mengakui membeli ganja seharga Rp 300 ribu dari rekannya yang kini sedang kami kejar," tambah AKP Syafri.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan kasus ini, yang sangat disayangkan karena melibatkan seorang pemimpin lembaga rehabilitasi narkoba yang seharusnya menjadi teladan.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak