Warga Sumbar Diminta Kibarkan Bendera Merah Putih Sebulan Penuh Selama Agustus 2024

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah, mengimbau seluruh masyarakat di Ranah Minang untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama satu bulan penuh.

Riki Chandra
Kamis, 01 Agustus 2024 | 19:40 WIB
Warga Sumbar Diminta Kibarkan Bendera Merah Putih Sebulan Penuh Selama Agustus 2024
Ilustrasi bendera Merah Putih. (rawpixel.com/Freepik)

SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah, mengimbau seluruh masyarakat di Ranah Minang untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama satu bulan penuh mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024 untuk memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan RI.

"Sebagai bentuk rasa cinta tanah air dan perayaan HUT RI, kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama sebulan penuh pada 1 - 31 Agustus," katanya, Kamis (1/8/2024).

Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B- 04/M/S/TU.00.03/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024.

Hal itu juga sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Selain mengibarkan bendera, masyarakat juga bisa memasang umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dekorasi atau hiasan lainnya untuk menyemarakkan peringatan HUT RI, namun temanya harus tetap disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Sekaitan dengan hal tersebut, Mahyeldi mengaku telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh jajaran pemerintahan di provinsi, kabupaten/kota, hingga jajaran vertikal di Sumbar.

"Kita telah terbitkan surat edaran terkait hal tersebut, masyarakat bisa memedomani itu," katanya.

Mahyeldi juga mengingatkan agar masyarakat memperhatikan waktu dan kondisi fisik bendera yang akan mereka kibarkan. Sesuai amanat Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009, waktu pemasangan antara matahari terbit hingga matahari terbenam dan bendera yang akan dikibarkan pun haruslah dalam kondisi baik.

"Bendera Merah Putih yang dikibarkan tidak boleh yang telah rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Waktu pengibarannya mulai terbit sampai terbenamnya matahari," tuturnya.

Dalam rangka menyemarakkan HUT ke-79 RI, Pemprov Sumbar telah menyiapkan sekitar 40 kegiatan. Sebagian di antaranya terbuka untuk masyarakat umum. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini