Warga Sumbar Diminta Kibarkan Bendera Merah Putih Sebulan Penuh Selama Agustus 2024

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah, mengimbau seluruh masyarakat di Ranah Minang untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama satu bulan penuh.

Riki Chandra
Kamis, 01 Agustus 2024 | 19:40 WIB
Warga Sumbar Diminta Kibarkan Bendera Merah Putih Sebulan Penuh Selama Agustus 2024
Ilustrasi bendera Merah Putih. (rawpixel.com/Freepik)

SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah, mengimbau seluruh masyarakat di Ranah Minang untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama satu bulan penuh mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024 untuk memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan RI.

"Sebagai bentuk rasa cinta tanah air dan perayaan HUT RI, kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama sebulan penuh pada 1 - 31 Agustus," katanya, Kamis (1/8/2024).

Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B- 04/M/S/TU.00.03/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024.

Hal itu juga sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Selain mengibarkan bendera, masyarakat juga bisa memasang umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dekorasi atau hiasan lainnya untuk menyemarakkan peringatan HUT RI, namun temanya harus tetap disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Sekaitan dengan hal tersebut, Mahyeldi mengaku telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh jajaran pemerintahan di provinsi, kabupaten/kota, hingga jajaran vertikal di Sumbar.

"Kita telah terbitkan surat edaran terkait hal tersebut, masyarakat bisa memedomani itu," katanya.

Mahyeldi juga mengingatkan agar masyarakat memperhatikan waktu dan kondisi fisik bendera yang akan mereka kibarkan. Sesuai amanat Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009, waktu pemasangan antara matahari terbit hingga matahari terbenam dan bendera yang akan dikibarkan pun haruslah dalam kondisi baik.

"Bendera Merah Putih yang dikibarkan tidak boleh yang telah rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Waktu pengibarannya mulai terbit sampai terbenamnya matahari," tuturnya.

Dalam rangka menyemarakkan HUT ke-79 RI, Pemprov Sumbar telah menyiapkan sekitar 40 kegiatan. Sebagian di antaranya terbuka untuk masyarakat umum. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini