SuaraSumbar.id - Honorarium untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Sumatera Barat dijadwalkan akan dibayarkan paling lambat pada Selasa, 16 Juli 2024.
Hal ini disampaikan oleh Jons Manadi, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar.
Menurut Jons, pembayaran honor petugas KPPS sempat tertunda karena kendala teknis terkait proses pencairan dana dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Pembayaran honorarium memang mengalami sedikit keterlambatan karena hari Sabtu bukan hari operasional, namun teman-teman KPPS tidak perlu khawatir, karena dana tersebut dijadwalkan akan cair pada Senin atau Selasa," jelas Jons, seperti dilansir dari infopublik.id, Senin (15/7/2024).
Baca Juga:Seru! Hitung Cepat PSU DPD RI Sumbar, Muslim M Yatim, Irman Gusman, Jelita Donal Bersaing Ketat
Jons menambahkan bahwa jumlah honor yang akan dibayarkan kepada petugas KPPS sama dengan yang diterima selama pelaksanaan Pilkada Februari 2024.
Rinciannya adalah Rp1.200.000 untuk Ketua KPPS, Rp1.000.000 untuk anggota KPPS, dan Rp750.000 untuk petugas Linmas.
Adapun untuk biaya operasional, Jons menyebutkan bahwa dana tersebut telah dicairkan pada Jumat, 12 Juli 2024. Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumatera Barat, yang jumlahnya mencapai 17.569 TPS, telah menerima Rp3.500.000.
Dana tersebut meliputi biaya pembuatan TPS, operasional harian, serta biaya makan dan minum untuk petugas.
KPU Sumbar berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh petugas KPPS mendapatkan honorarium mereka tepat waktu sebagai apresiasi atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam menyelenggarakan pemilihan yang adil dan lancar.
Baca Juga:Hasil Quick Count PSU DPD Sumbar: Emma Yohanna Terlempar dari Empat Besar
Kontributor : Rizky Islam