Pemilih Terdampak Bencana di Sumbar Dipastikan Tetap Bisa Ikut PSU DPD RI, Ini Kata KPU

KPU Sumbar memastikan distribusi logistik PSU DPD RI ke wilayah terdampak bencana di Kabupaten Tanah Datar, tiba tepat waktu.

Riki Chandra
Jum'at, 12 Juli 2024 | 17:17 WIB
Pemilih Terdampak Bencana di Sumbar Dipastikan Tetap Bisa Ikut PSU DPD RI, Ini Kata KPU
Ilustrasi KPU Sumbar. [Padangkita.com]

Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 6 Tahun 2024 tentang pelaksanaan PSU anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Provinsi Sumatera Barat tertanggal 8 Juli 2024 itu bertujuan untuk mendukung suksesnya pelaksanaan PSU DPD RI di provinsi itu. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini