SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat (KPU Sumbar) memastikan distribusi logistik pemungutan suara ulang (PSU) DPD RI ke wilayah terdampak bencana di sekitar Nagari (Desa) Singgalang, Kabupaten Tanah Datar, tiba tepat waktu. Pendistribusian itu selesai jelang pemungutan dilakukan pada Sabtu, 13 Juli 2024.
"KPU sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Balai Jalan dan pihak terkait untuk memberikan izin pendistribusian logistik ke wilayah yang terdampak bencana," kata Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Jumat (12/7/2024).
Ory Sativa mengatakan, sebelum pelaksanaan PSU calon anggota DPD RI pada Sabtu (13/), terdapat satu tempat pemungutan suara (TPS) di sekitar Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar yang akses utamanya terputus akibat dilanda banjir bandang pada 11 Mei 2024.
Dia mengatakan pihaknya memastikan 252 pemilih di TPS 01 Nagari Singgalang tersebut dapat menyalurkan hak politiknya melewati jalur Lembah Anai yang saat ini dalam pengerjaan oleh Balan Jalan.
"Kami pastikan pemilih bisa memberikan hak pilihnya sejak pukul 07.00 WIB," kata dia.
Pada kesempatan itu, Ory mengatakan distribusi logistik ke wilayah-wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) seperti Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Nagari Garabak Data, Kabupaten Solok juga berjalan sesuai jadwal pengiriman.
"Sejak dua hari lalu, logistiknya sudah kita kirim dari gudang KPU masing-masing daerah ke kecamatan," ujarnya.
Selain logistik, kata dia, KPU Sumbar juga memastikan ketersediaan anggaran pelaksanaan PSU calon anggota DPD RI bagi setiap anggota kelompok penyelengara pemungutan suara (KPPS) juga sudah terkirim.
"Jadi, Insya Allah besok 13 Juli 2024 PSU DPD RI sudah bisa kita selenggarakan karena semuanya masih dalam on the track," ujarnya.
Secara terpisah, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengeluarkan surat edaran yang mengimbau seluruh wajib pilih untuk menggunakan hak suara pada PSU pemilihan Anggota DPD RI pada Sabtu (13/7).
Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 6 Tahun 2024 tentang pelaksanaan PSU anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Provinsi Sumatera Barat tertanggal 8 Juli 2024 itu bertujuan untuk mendukung suksesnya pelaksanaan PSU DPD RI di provinsi itu. (Antara)