Uji Coba Bikin SIM Wajib Pakai BPJS Kesehatan di Sumbar Mulai Diterapkan, Ini Penjelasan Polisi

Korlantas Polri uji coba permohonan surat izin mengemudi (SIM) harus memiliki BPJS kesehatan di tujuh provinsi, salah satu di Sumatera Barat (Sumbar).

Riki Chandra
Rabu, 03 Juli 2024 | 15:02 WIB
Uji Coba Bikin SIM Wajib Pakai BPJS Kesehatan di Sumbar Mulai Diterapkan, Ini Penjelasan Polisi
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumbar, AKBP Syaiful Wachid. [Suara.com/Saptra S]

SuaraSumbar.id - Korlantas Polri uji coba permohonan surat izin mengemudi (SIM) harus memiliki BPJS kesehatan di tujuh provinsi, salah satu di Sumatera Barat (Sumbar). Uji coba penerapan ini mulai diberlakukan 1 Juli hingga 30 September 2024.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumbar, AKBP Syaiful Wachid mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan dalam penerapan uji coba pembuatan SIM dengan melampirkan kepesertaan BPJS kesehatan ini.

"Untuk persiapan dan sebagainya, kami sudah melakukan persiapan-persiapan tentunya sejak bulan Mei. Kami lakukan rapat koordinasi, rapat kerja bersama dengan seluruh pihak terkait termasuk BPJS," kata Syaiful, Rabu (3/7/2024).

Syaiful menambahkan, pihak kepolisian juga gencar melakukan sosialisasi ke tengah masyarakat melalui anggota langsung turun ke lapangan. Termasuk dengan memanfaatkan media sosial.

"Jadi per tanggal 1 Juli sampai 30 September kami sudah pelaksanaan uji coba penerapan kepesertaan JKN tersebut dalam proses permohonan SIM," ujarnya.

Ia menjelaskan setelah uji coba dilaksanakan selama dua bulan, pada Oktober 2024 nantinya selanjutnya akan dilakukan monitoring dan evaluasi. Penerapan secara resmi dijadwalkan berlangsung pada 1 Desember 2024.

"Ini sesuai amanah perpol 2 tahun 2023 sebagai penyempurnaan dari perpol 5 tahun 2021 bahwasanya terdapat dua pasal yaitu pasal 9 yakni permohonan SIM wajib melampirkan kepesertaan JKN saat mendaftar pembuatan SIM," ungkapnya.

Apabila belum terdaftar sebagai peserta JKN, lanjut Syaiful, masyarakat tidak perlu khawatir. Proses permohonan SIM akan tetap dilakukan.

"Petugas akan mengarahkan untuk mendaftarkan ke JKN, jadi permohonan SIM tetap diproses. Pada saat nanti penyerahan SIM, sebelum SIM diserahkan akan dipertanyakan kembali apakah sudah mendaftar," imbuhnya.

"Misalnya pemohon bisa memperlihatkan melalui virtual account pendaftaran JKN, maka petugas akan menyerahkan SIM," sambungnya.

Syaiful mengungkapkan pemberlakuan uji coba ini sudah berjalan selama dua hari sejak 1 Juli. Namun pihaknya belum bisa menggambarkan apakah permohonan SIM di Sumbar menurun atau naik.

"Semenjak diberlakukan dan berjalan dua hari ini, kami masih belum bisa melihat secara riil. Karena evaluasi akan dilaksanakan setelah seminggu, apakah ada kenaikan atau penurunan terhadap permohonan SIM di Sumbar," pungkasnya.

Kontributor: Saptra S

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak