SuaraSumbar.id - Pengidap migrain dilarang mengonsumsi obat selama lebih dari 15 hari dalam sebulan. Pasalnya, hal itu dapat menyebabkan medication-overuse headache (MOH) atau sakit kepala akibat dosis obat berlebihan.
"Penggunaan obat itu salah ada jumlah hari yang diminum dengan menggunakan obat tersebut jadi membatasi penggunaan obat tersebut tidak boleh lebih dari 15 hari dalam 1 bulan," kata dokter spesialis neurologi, Henry Riyanto Sofyan, Kamis (13/6/2024).
Henry mengatakan, batas penggunaan obat selama 15 hari dalam 1 bulan khusus untuk obat-obat pereda nyeri kepala sederhana seperti paracetamol atau ibuprofen. Sedangkan bagi obat yang bersifat kompleks atau campuran batas penggunaannya lebih pendek yakni hanya 10 hari konsumsi.
"Ketika dia sudah melebihi penggunaan 10 hari atau 15 hari dalam satu bulan, selama tiga bulan maka nyeri kepalanya akan berubah polanya atau dikatakan memburuk dari sisi kedokteran," ujar Henry.
Obat pereda nyeri kepala, papar Henry, memiliki sifat aborsif atau baru digunakan ketika gejala nyeri di kepala muncul, berbeda dengan obat demam yang dikonsumsi rutin sesuai jadwal.
"Namun jangan sampai penggunaannya ini berlebihan. Biasanya saya pakai dalam waktu 1 minggu, ketika dalam 1 minggu batasi kurang dari 3 hari atau 2 hari," kata Henry.
Henry menerangkan pencegahan serangan migrain bisa dilakukan dengan menerapkan pola hidup sehat misalnya dengan melakukan olahraga teratur, menjaga pola makan sehat yang terjadwal dan memiliki gizi seimbang, istirahat cukup, dan manajemen stres.
"Minum obat sesuai anjuran dari dokter, dan ada keadaan-keadaan misalnya mungkin membatasi kafein, hindari alkohol, dan berhenti merokok itu bisa untuk mengurangi atau mencegah frekuensi migrain atau migrainnya menjadi lebih buruk," kata Henry. (Antara)