Kegagalan dalam melaksanakan putusan ini dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan yang menciderai hak konstitusional warga negara.
Pemilihan Suara Ulang di Sumbar diharapkan dapat memulihkan keadilan dan meningkatkan integritas proses pemilihan, dengan memastikan semua calon yang memenuhi syarat dapat bersaing secara adil.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga:Pilgub Sumbar 2024 Memanas! Survei Terbaru Tunjukkan Mahyeldi Teratas