Modus Rental Lalu Jual, IRT di Agam Gelapkan Mobil, Rugikan Korban Puluhan Juta

Jajaran Polres Agam, Sumatera Barat (Sumbar), meringkus seorang perempuan berinisial MI (44) di kawasan Lubuk Basung.

Riki Chandra
Kamis, 13 Juni 2024 | 10:34 WIB
Modus Rental Lalu Jual, IRT di Agam Gelapkan Mobil, Rugikan Korban Puluhan Juta
Ilustrasi penangkapan penyalahgunaan narkoba. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Jajaran Polres Agam, Sumatera Barat (Sumbar), meringkus seorang perempuan berinisial MI (44) di kawasan Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung. Ia diciduk karena diduga menggelapkan satu unit mobil rental.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti mengatakan, warga Lubuk Basung itu ditangkap beserta barang bukti berupa satu unit minibus merk Daihatsu Xenia warna merah nomor polisi BA 1085 FE.

"Pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya, Kamis (13/6/2024).

Ibu rumah tangga (IRT) ini ditangkap karena telah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Kasus tersebut dilaporkan oleh korban ke Polres Agam pada 10 Juni 2024 dan langsung ditindaklanjuti.

"Laporan itu langsung kita tindaklanjuti dan menangkapnya," katanya.

Modus pelaku melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan tersebut dengan cara merental mobil milik korban.

Kemudian, mobil tidak dikembalikan, malahan kendaraan tersebut dipindahtangankan kepada orang lain.

"Pelaku merupakan target operasi kita terkait penggelapan dan penipuan," katanya.

Ia mengakui berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban mengalami kerugian Rp60 juta akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini