Tersangka Igaf mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Rino (DPO) dengan harga Rp9.000.000.
"Modusnya masih sama, terima barang dahulu untuk kemudian dijual baru disetor kepada pemasok barang," tambah Kasat Narkoba.
Dengan adanya penangkapan ini, Sat Narkoba Polres Payakumbuh berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut dan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga:Polisi Gerebek Rumah di Painan Selatan, Isinya Bikin Syok