SuaraSumbar.id - Jajaran Polres Agam, Sumatera Barat (Sumbar), meringkus seorang pelaku penggelapan kendaraan bermotor berinisial ZL (52). Pelaku diduga membawa kabur mobil milik warga Sungai Aur, Jorong Lima Sungai Jaring, Nagari atau Desa Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung.
Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti mengatakan, pelaku merupakan warga Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Agam. Ia diciduk di kawasan Nagari Surabayo, Kecamatan Lubuk Basung, Jumat (31/5/2024) malam.
"Pelaku kami tangkap di depan rumahnya saat menggunakan barang bukti hasil kejahatanya," katanya, Sabtu (1/6/2024).
Pelaku diduga menggelapkan mobil jenis colt diesel 100 PS milik korban pada 11 Januari 2024 lalu. "Pelaku sudah empat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Agam," katanya.
Pelaku menggelapkan mobil dengan modus merental. Setelah itu, mobil tidak di kembalikan dan uang rental tidak dibayarkan. "Pelaku juga menjual mobil tersebut ke orang lain," katanya.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sementara sekitar Rp 60 juta. Sedangkan pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP Jo pasal 378 KUHP dengan kurungan dua tahun penjara. (Antara)