Polres Agam Ciduk Kakek Cabuli 2 Kakak Beradik di Bawah Umur di Riau

Seorang pria tua berinisial YPC (63) diringkus jajaran Satreskrim Polres Agam, Sumatera Barat (Sumbar), karena diduga mencabuli dua kakak beradik di bawah umur.

Riki Chandra
Jum'at, 31 Mei 2024 | 17:58 WIB
Polres Agam Ciduk Kakek Cabuli 2 Kakak Beradik di Bawah Umur di Riau
Ilustrasi pencabulan anak. [Dok.Suara.com]

SuaraSumbar.id - Seorang pria tua berinisial YPC (63) diringkus jajaran Satreskrim Polres Agam, Sumatera Barat (Sumbar), karena diduga mencabuli dua kakak beradik di bawah umur di kawasan Kecamatan Lubuk Basung.

Pelaku yang sudah kakek-kakek itu diringkus di kawasan Kampung Tangah, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, Kamis (30/5/2024).

"Tidak ada perlawanan dari pelaku dan ia langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," kata Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti, Jumat (31/5/2024).

Kasus dugaan pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Agam pada 15 Mei 2024 lalu. Korban masing-masing berusia 9 dan 11 tahun.

Polisi tidak merincikan bagaimana pelaku melakukan perbuatan bejatnya. Setelah mendapatkan laporan hingga mengantongi identitas pelaku, polisi langsung bergerak dan meringkus pelaku.

"Pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan aksinya dan akhirnya kami tangkap di perkebunan sawit di Kabupaten Siak, Riau," katanya.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui motif pelaku dalam melakukan perbuatannya.

"Dari keterangan sementara, pelaku diduga telah mencabuli korban sebanyak 3 kali," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E jo 82 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman 10 tahun penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini