Polres Agam Ciduk Kakek Cabuli 2 Kakak Beradik di Bawah Umur di Riau

Seorang pria tua berinisial YPC (63) diringkus jajaran Satreskrim Polres Agam, Sumatera Barat (Sumbar), karena diduga mencabuli dua kakak beradik di bawah umur.

Riki Chandra
Jum'at, 31 Mei 2024 | 17:58 WIB
Polres Agam Ciduk Kakek Cabuli 2 Kakak Beradik di Bawah Umur di Riau
Ilustrasi pencabulan anak. [Dok.Suara.com]

SuaraSumbar.id - Seorang pria tua berinisial YPC (63) diringkus jajaran Satreskrim Polres Agam, Sumatera Barat (Sumbar), karena diduga mencabuli dua kakak beradik di bawah umur di kawasan Kecamatan Lubuk Basung.

Pelaku yang sudah kakek-kakek itu diringkus di kawasan Kampung Tangah, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, Kamis (30/5/2024).

"Tidak ada perlawanan dari pelaku dan ia langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," kata Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti, Jumat (31/5/2024).

Kasus dugaan pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Agam pada 15 Mei 2024 lalu. Korban masing-masing berusia 9 dan 11 tahun.

Polisi tidak merincikan bagaimana pelaku melakukan perbuatan bejatnya. Setelah mendapatkan laporan hingga mengantongi identitas pelaku, polisi langsung bergerak dan meringkus pelaku.

"Pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan aksinya dan akhirnya kami tangkap di perkebunan sawit di Kabupaten Siak, Riau," katanya.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui motif pelaku dalam melakukan perbuatannya.

"Dari keterangan sementara, pelaku diduga telah mencabuli korban sebanyak 3 kali," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E jo 82 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman 10 tahun penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini