SuaraSumbar.id - Dinas Perhubungan Sumatera Barat (Sumbar) menyebutkan bahwa hanya 6 persen angkutan wisata yang uji berkalanya atau KIR masih berlaku, selebihnya sebanyak 94 persen sudah mati.
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedi Diantolani mengatakan, berdasarkan data Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (Spionam), angkutan pariwisata berizin di Sumbar dinaungi 8 perusahaan dengan jumlah kendaraan 65 unit.
Mayoritas dari jumlah itu uji berkalanya mati. Selain itu, separuh lebih Kartu Pengawasan (KPS) angkutan pariwisata di Sumbar juga mati.
“KPS yang masih hidup 31, lalu 34 sudah mati. Artinya 54 persen angkutan pariwisata di Sumbar mati KPS,” katanya kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Menurut Dedi, perusahaan jasa angkutan pariwisata untuk kembali mengurus administrasi dan melakukan uji berkala kendaraan yang dioperasionalkan. Tujuannya untuk memastikan angkutan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Dinas Perhubungan Sumbar bersama kabupaten/kota dan Balai Penggelola Transportasi Darat secara terpadu juga menggelar rampcheck, baik untuk angkutan orang dan barang. Jika terdapat angkutan yang beroperasi tanpa mengantongi surat uji KIR, petugas akan melakukan tilang.
Selain itu, Dedi juga mengingatkan perusahaan angkutan pariwisata yang tidak berizin namun beroperasi di Sumbar. Hasil survei tahun 2022 terdapat 50 perusahaan tidak berizin beroperasi di Sumbar dengan menggunakan nomor polisi BA. Jumlah kendaraan tanpa izin dimaksud mencapai 54 unit.
"Kalau memang berusaha di sektor layanan angkutan pariwisata uruslah izinnya," katanya.