SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), resmi menetapkan 25 calon Anggota DPRD periode 2024-2029 terpilih di pemilihan legislatif (Pileg), Jumat (3/5/2024). Penetapan kursi DPRD berjalan lancar tanpa sanggahan.
"KPU sudah menyelesaikan Rapat Pleno Terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Bukittinggi. Dari hasil yang diperoleh ada 60 persen atau 15 orang merupakan wajah baru," kata Ketua KPU Bukittinggi Satria Putra.
Hasil Pileg 2024, menetapkan PKS sebagai sebagai pemenang dengan raihan 5 kursi. Disusul Partai Gerindra 4 kursi, Nasdem 4 kursi, Golkar 3 kursi, Demokrat 3 kursi. Selanjutnya, PAN 2 kursi, PPP 2 kursi, dan PKB 2 kursi.
DPRD Bukittinggi memiliki 25 kursi untuk mewakili masyarakat di tiga daerah pemilihan (Dapil). Dengan rincian 11 kursi untuk Dapil Bukittinggi I Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS). Kemudian, lima kursi untuk Dapil Bukittinggi II Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), dan sembilan kursi untuk Dapil Bukittinggi III Kecamatan Guguak Panjang.
Sebanyak 15 orang wajah baru yang akan menghiasi DPRD Bukittinggi untuk periode 2024-2029 adalah Amrizal (PKB),Yundri Refno Putra (Gerindra), Berliana Betris (Golkar) Andi Putra (Nasdem), Neni Anita (NasDem).
Linda Wardiyanti (PKS), Dede Suriady Harahap (PAN), Hj Elfianis (Demokrat), M.Taufik Tuanku Mudo (NasDem), Yerry Amuruddin (Demokrat), Andre Kresna Saputra ( PKB), Zulkhairahmi ( Gerindra ), Dedi Chandra (Golkar) Vina Kumala (Demokrat) dan Dewi Anggraini (PPP).
Sementara 10 incumbent yang kembali meraih kursi DPRD adalah Shabirin Rachmat (Gerindra), Ibra Yaser (PKS),Dedi Fatria (PPP), Beny Yusrial (Gerindra), Jon Edwar (Golkar).
Selanjutnya, Syaiful Efendi (PKS), Zulhamdi Nova Chandra ( NasDem), Nur Hasra (PKS), Arnis Malin Palimo (PKS), dan Rahmi Brisma (PAN).
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bukittinggi, Rifa Yanas mengaku bersyukur atas kelancaran jalannya rapat pleno terbuka tersebut.
Menurut Rifa, pihaknya telah mengantisipasi keputusan penetapan yang berpotensi batal demi hukum, sebagaimana diatur Pasal 426 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kami berkoordinasi dengan pimpinan partai politik terkait kriteria calon yang tidak lagi memenuhi syarat untuk ditetapkan. Dengan Bawaslu, kami juga mengkonfirmasi terkait pengawasan dan perkara pelanggaran yang mereka tangani," katanya.
Saat rapat pleno terbuka berlangsung, KPU Kota Bukittinggi juga memintai tanggapan dan masukan dari seluruh peserta rapat.
"Saat hasil perolehan kursi tiap Parpol dan penetapan calon terpilih diketok palu oleh KPU Kota Bukittinggi, Alhamdulillah tidak ada tanggapan dan masukan dari peserta rapat pleno," kata Rifa.
Rifa menguraikan bahwa penggantian atau pembatalan penetapan bisa dilakukan jika memenuhi Pasal 426 tentang penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD apabila terpilih yang bersangkutan meninggal dunia atau mengundurkan diri.
"Atau tidak lagi memenuhi syarat atau terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," katanya.