Warga Sumut Divonis Penjara Seumur Hidup di Sumbar, Kasusnya Nggak Main-main

Terdakwa kasus peredaran narkoba jenis ganja bernama Tori Arna Sinaga (29) divonis pidana penjara seumur hidup.

Riki Chandra
Selasa, 30 April 2024 | 19:51 WIB
Warga Sumut Divonis Penjara Seumur Hidup di Sumbar, Kasusnya Nggak Main-main
Terdakwa kasus peredaran narkotika divonis penjara seumur hidup di Pariaman. [Dok.Antara]

Polisi kemudian menggeledah mobil yang dibawa oleh terdakwa, dan didapati empat buah karung warna putih yang di dalamnya berisikan 110 (seratus sepuluh) paket diduga ganja kering siap edar dengan berat total lebih dari 100 kilogram.

Barang terlarang itu disembunyikan oleh terdakwa di bangku atau kursi ketiga yang sudah dilipat pada bagian belakang mobil yang ia kendarai.

Mustaqpirin menyatakan kalau hukuman mati yang dituntut oleh JPU sebelumnya adalah bukti bahwa Kejati Sumbar dan jajaran tidak akan main-main dengan perkara pengedaran narkoba, serta tidak akan segan-segan menuntut hukuman maksimal kepada para pelaku. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak