Warga Sumut Divonis Penjara Seumur Hidup di Sumbar, Kasusnya Nggak Main-main

Terdakwa kasus peredaran narkoba jenis ganja bernama Tori Arna Sinaga (29) divonis pidana penjara seumur hidup.

Riki Chandra
Selasa, 30 April 2024 | 19:51 WIB
Warga Sumut Divonis Penjara Seumur Hidup di Sumbar, Kasusnya Nggak Main-main
Terdakwa kasus peredaran narkotika divonis penjara seumur hidup di Pariaman. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Terdakwa kasus peredaran narkoba jenis ganja bernama Tori Arna Sinaga (29) divonis pidana penjara seumur hidup. Putusan itu dibacakan hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (30/4/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tori Arna Sinaga dengan pidana penjara seumur hidup," kata majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pengadilan juga memutus barang bukti berupa narkoba jenis ganja yang diamankan dari tangan terdakwa dengan berat total 107.289,6458 gram dirampas untuk dimusnahkan.

Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin mengatakan, JPU pada Kejaksaan Negeri Pariaman menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.

"JPU menyatakan sikap pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan dari Pengadilan," katanya.

Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu terbilang lebih ringan jika dibandingkan tuntutan JPU pada sidang sebelumnya.

Jaksa Wendry Finisa Cs sebelumnya menuntut terdakwa yang merupakan warga di Dusun III Jalan Medan, Percut Sungai Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) itu dengan hukuman mati.

Terdakwa Tori Arna Sinaga panggilan Tori ditangkap oleh pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada Senin 23 Oktober 2023 sekira pukul 19.30 WIB.

Ia ditangkap petugas saat berada di pinggir Jalan akses ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman.

Polisi kemudian menggeledah mobil yang dibawa oleh terdakwa, dan didapati empat buah karung warna putih yang di dalamnya berisikan 110 (seratus sepuluh) paket diduga ganja kering siap edar dengan berat total lebih dari 100 kilogram.

Barang terlarang itu disembunyikan oleh terdakwa di bangku atau kursi ketiga yang sudah dilipat pada bagian belakang mobil yang ia kendarai.

Mustaqpirin menyatakan kalau hukuman mati yang dituntut oleh JPU sebelumnya adalah bukti bahwa Kejati Sumbar dan jajaran tidak akan main-main dengan perkara pengedaran narkoba, serta tidak akan segan-segan menuntut hukuman maksimal kepada para pelaku. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak