Ombudsman Sumbar: Nihil Laporan Pengaduan THR, Berarti Amankah?

Mungkin ada pihak yang tidak berani melapor karena khawatir berdampak terhadap pekerjaannya.

Suhardiman
Rabu, 10 April 2024 | 03:05 WIB
Ombudsman Sumbar: Nihil Laporan Pengaduan THR, Berarti Amankah?
Ilustrasi THR. [Pixabay/ekoanug]

SuaraSumbar.id - Hingga H-1 Idul Fitri 1445 H, Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), belum menerima laporan terkait pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR).

"Sampai saat ini tidak ada laporan yang masuk ke Ombudsman, baik offline maupun online," kata Kepala Ombudsman Sumbar Yefri Heriani, melansir Antara, Rabu (10/2024).

Namun, kata Yefri, hal ini tidak berarti pembayaran THR sudah sepenuhnya dibayarkan. Mungkin ada pihak yang tidak berani melapor karena khawatir berdampak terhadap pekerjaannya.

"Bisa juga mereka memilih diam agar lebih aman ke depannya. Bisa juga pembayaran THR di Sumbar sudah berjalan sesuai yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan," ujarnya.

Pihaknya akan terus melayani masyarakat apabila ada yang melapor terkait pembayaran THR pascalebaran berakhir. Sebab, bisa saja ada individu yang baru berani mengadu ke Ombudsman setelah libur Lebaran.

Bagi pekerja atau buruh swasta, pihaknya mengimbau agar masyarakat berani melapor ke pemerintah daerah lewat Dinas Ketenagakerjaan, apabila ada perusahaan nakal yang tidak menjalankan kewajibannya.

"Pemerintah daerah, terutama Dinas Ketenagakerjaan harus menindaklanjuti setiap laporan dari pekerja apabila ada perusahaan yang belum membayar THR," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak