Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan ASN menerima pencairan penuh THR dan gaji Ke-13 pada tahun ini. (Antara)
Pegawai Non ASN Tak Dapat THR Idul Fitri? Segera Lapor Ombudsman Sumbar
Para pegawai pemerintah non pegawai negeri atau PPNPN yang pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri-nya terlambat atau tidak menerima THR, diminta melapor ke Ombudsman.
Riki Chandra
Rabu, 20 Maret 2024 | 17:15 WIB

REKOMENDASI
News
Kejar-kejaran dengan Polisi, Kurir Ganja 26 Kg Diringkus di Pasaman Barat, 1 Pelaku Residivis!
13 Maret 2025 | 16:16 WIB WIBTerkini
lifestyle | 13:19 WIB
lifestyle | 12:53 WIB
news | 22:21 WIB
lifestyle | 03:38 WIB