Pegawai Non ASN Tak Dapat THR Idul Fitri? Segera Lapor Ombudsman Sumbar

Para pegawai pemerintah non pegawai negeri atau PPNPN yang pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri-nya terlambat atau tidak menerima THR, diminta melapor ke Ombudsman.

Riki Chandra
Rabu, 20 Maret 2024 | 17:15 WIB
Pegawai Non ASN Tak Dapat THR Idul Fitri? Segera Lapor Ombudsman Sumbar
Kepala Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani. [Dok.Antara]

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan ASN menerima pencairan penuh THR dan gaji Ke-13 pada tahun ini. (Antara)

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak