SuaraSumbar.id - Jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menggledah kantor Dinas Pendidikan Sumbar, Selasa (19/3/2024) sekitar pukul 12.00 WIB. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun anggaran 2021.
"Hari ini dilakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti yang diperlukan dalam penyidikan perkara yang sedang kami tangani," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman.
Hadiman mengatakan, penggeledahan dilakukan oleh pihaknya setelah melakukan pemeriksaan para saksi di tingkat penyidikan. Namun, salah satu dokumen yang diperlukan tidak diketahui keberadaannya.
Menurutnya, proyek pengadaan yang diduga bermasalah itu dilakukan oleh Dinas Pendidikan Sumbar pada 2021 dengan total anggaran mencapai Rp 18 miliar.
Di dalam proyek terdapat empat kegiatan yakni pengadaan peralatan praktik utama siswa sektor kemaritiman (Nautikal kapal tangkap ikan dan agribisnis perikanan air tawar).
Kemudian pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK tanaman pangan dan hortikultura, pengelolaan hasil pertanian serta unggas.
Ketiga adalah pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK sektor otomotif (teknik kendaraan ringan otomotif, teknik pengelasan, dan teknik instalasi tenaga listrik)
Terakhir adalah pengadaan barang praktik utama siswa SMK sektor pariwisata (perhotelan, tata kecantikan, kulit dan rambut, tata boga serta tata busana).
Pengusutan kasus berawal ketika pihak kejaksaan menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penggelembungan harga (markup) dalam proyek pengadaan.
"Laporan dari masyarakat kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya perkara dinaikkan ke tahap penyidikan," jelasnya.
Dalam proses penyidikan yang tengah berjalan pihaknya telah memeriksa puluhan saksi terkait perkara, dan memintakan audit kerugian keuangan negara. (Antara)