Tragis, Berburu Berakhir Petaka: Seorang Pria Tewas Tertembak Teman di Hutan Tanahdatar

Kronologis kejadian berawal ketika tersangka melihat gerakan di balik semak-semak dan tanpa memeriksa lebih lanjut, langsung melepaskan tembakan.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 08 Maret 2024 | 18:10 WIB
Tragis, Berburu Berakhir Petaka: Seorang Pria Tewas Tertembak Teman di Hutan Tanahdatar
Ilustrasi. [Ist]

SuaraSumbar.id - Sebuah kegiatan berburu di hutan berakhir tragis ketika Joko (31), seorang buruh harian lepas asal Kampung Jambak, Nagari Guguk, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung, Kabupaten Padangpariaman, tewas setelah tertembak oleh temannya sendiri, S (48), dalam sebuah insiden penembakan yang tidak disengaja.

Kapolres Padangpanjang, AKBP Kartyana Wiyarso Wardoyo Putro, mengungkapkan detail kejadian tersebut dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Padangpanjang, Sonny Budaya Putra.

Menurut Kapolres, insiden tersebut terjadi di Jorong Gunung Bungsu, Nagari Batipuh Baruah, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanahdatar pada Jumat, 1 Maret 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.

Kelompok berburu, yang terdiri dari S dan lima orang lainnya, memasuki hutan dengan membawa senjata api rakitan jenis Balansa.

Baca Juga:Tanah Datar Diterjang 126 Bencana Alam Selama 2023

"Dua orang, tersangka S dan korban Joko, menggunakan senjata api rakitan tersebut sementara lima orang lainnya tidak menggunakan senjata," jelas AKBP Kartyana.

Kronologis kejadian berawal ketika tersangka melihat gerakan di balik semak-semak dan tanpa memeriksa lebih lanjut, langsung melepaskan tembakan.

Setelah mendekati, tersangka menyadari bahwa yang tertembak adalah Joko, temannya sendiri. Keadaan Joko segera memburuk, dan tidak lama kemudian, ia menghembuskan nafas terakhir.

S dan kelompoknya kemudian membawa jenazah Joko keluar dari hutan untuk mendapatkan pertolongan medis, namun sayangnya Joko telah meninggal dunia.

Kapolres menjelaskan bahwa Joko mengalami luka tembak di beberapa bagian tubuhnya, termasuk bahu depan, siku lengan kanan, dan rusuk samping kanan.

Baca Juga:Tanah Datar Tetapkan 14 Hari Tanggap Darurat, Banjir Bandang Rusak Puluhan Bangunan Masyarakat hingga Pemerintah

Tersangka S kini telah ditahan di Rutan Polres Padangpanjang dan dihadapkan pada Pasal 359 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun karena kelalaiannya mengakibatkan kematian orang lain.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku, serta autopsi terhadap korban. Hasil autopsi masih ditunggu dari RS Bhayangkara, Padang.

Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian meliputi senjata api rakitan jenis Balansa, proyektil peluru, dan barang-barang lain yang terkontaminasi darah korban. Kasus ini menunjukkan betapa berbahayanya penggunaan senjata api rakitan dan pentingnya kehati-hatian saat berburu.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini