Pemerintah pusat melalui Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastrutur Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR, Reni Ahiantini, menyatakan sangat mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Pemprov Sumbar dalam persiapan dan penerbitan penetapan lokasi Fly Over Sitinjau Luik tersebut, yang dilakukan secara simultan dengan penyelesaian izin kehutanan dari Kementerian LHK.
“Kita harap setelah penetapan lokasi terbit, pelaksanaan pengadaan tanah segera diproses permohonannya oleh Kementerian PUPR kepada BPN, sesuai mekanisme yang diatur Undang-Undang tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pekerjaan konstruksi sendiri membutuhkan waktu kurang lebih 2,5 tahun dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU),” kata Reni Ahiantini.