KPU Sumbar juga mengimbau kepada masyarakat agar proaktif melaporkan kepada KPU terdekat jika mengetahui adanya perubahan status kependudukan dari WNI menjadi WNA di lingkungan mereka. Imbauan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan keakuratan data pemilih yang akan berpartisipasi dalam pemilu mendatang.
Peristiwa ini menggarisbawahi pentingnya pemutakhiran data pemilih secara berkala dan ketelitian dalam memverifikasi status kependudukan warga negara, khususnya menjelang penyelenggaraan pemilihan umum yang menjadi tonggak demokrasi di Indonesia.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga:4.268 Lembar Surat Suara Pemilu 2024 Rusak di Pariaman Dibakar