KPU Sumbar Bantah Diskualifikasi 8 Partai Politik Peserta Pemilu 2024: Hanya Tingkat Kabupaten dan Kota!

Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat (KPU Sumbar) membantah informasi soal KPU mendiskualifikasi 8 partai politik (parpol) hingga gagal jadi peserta Pemilu 2024 di Sumbar.

Riki Chandra
Kamis, 08 Februari 2024 | 18:00 WIB
KPU Sumbar Bantah Diskualifikasi 8 Partai Politik Peserta Pemilu 2024: Hanya Tingkat Kabupaten dan Kota!
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. [Suara.com/B Rahmat]

"Informasi Parpol yang didiskualifikasi sesuai tingkatannya tersebut akan diumumkan oleh KPPS kepada pemilih di TPS pada hari pemungutan suara melalui papan pengumuman dan secara lisan," katanya.

Sesuai ketentuan pasal 54 PKPU 25 tahun 2023 tentang pungut hitung, jika KPPS menemukan surat suara yang dicoblos pemilih pada kolom parpol yang sudah didiskualifikasi tersebut, maka tanda coblos pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak