SuaraSumbar.id - Kampanye yang dilakukan capres nomor urut 1, Anies Baswedan di Universitas Hazairin Bengkulu, pada 6 Desember 2023 telah melanggar aturan yang berlaku.
Hal ini dikatakan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent melansir Antara, Senin (8/1/2024).
"Sudah dilakukan rapat pleno, melanggar (kampanye di kampus)," katanya.
Pihaknya telah menyampaikan catatan kepada TKD AMIN Bengkulu terkait hasil pleno yang telah dilakukan. Catatan itu dimaksudkan agar saat kampanye selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dan perbaikan selanjutnya.
Pihaknya membentuk tim kajian hukum terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh TKD Calon Presiden Anies Baswedan.
"Pembentukan tim dilakukan setelah KPU menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Kota Bengkulu terkait dugaan pelanggaran administrasi capres tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap tiga orang terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Anies Baswedan saat dialog di Universitas Hazairin Bengkulu.
Tiga orang yang telah melakukan klarifikasi adalah TKD AMIN, Kepala Bagian Administrasi dan Kepala Bagian Umum Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu.
Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri mengatakan, pelanggaran kampanye yang dilakukan Anies berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh tim kampanye dan pelaksana kegiatan.
Seperti ditemukan atribut kampanye saat Anies Baswedan melakukan dialog dengan mahasiswa di Unihaz Bengkulu dan berdasarkan peraturan KPU bahwa kegiatan kampanye di wilayah kampus hanya diperbolehkan pada hari libur atau Sabtu dan Minggu, sedangkan pelaksanaan kampanye capres tersebut.