Polisi Ringkus Dua Warga Riau Edarkan Uang Palsu di Agam, Ini Modusnya

Polisi meringkus dua pelaku pengedar uang palsu di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Riki Chandra
Senin, 08 Januari 2024 | 12:39 WIB
Polisi Ringkus Dua Warga Riau Edarkan Uang Palsu di Agam, Ini Modusnya
Kedua pelaku beserta barang bukti sedang berada di Mapolres Agam. [Dok.Antara]

Saat ini, tambahnya, sisa uang palsu yang belum diedarkan sebanyak 157 lembar pecahan Rp 100 ribu. "Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatanya, kedua tersangka diancam Pasal 244 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Agus meminta agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dalam peredaran uang palsu dengan cara tingkatkan ketelitian saat melakukan transaksi jual beli. (Antara)

Baca Juga:Cak Imin Tak Takut Di-roasting Kiky Saputri: Gak Perlu Di-cut Dong!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini