SuaraSumbar.id - Dampak abu vulkanik Gunung Marapi, Sumatera Barat (Sumbar), telah menghambat penerbangan yang berangkat dari Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Jumat (22/12/2023).
Hal itu dibenarkan EGM Angkasa Pura II BIM, Indrawansyah. Menurutnya, penutupan dilakukan memang karena dampak abu vulkanik Gunung Marapi.
"Kita sedang press release. Sementara (BIM) kami tutup sampai pukul 22.00 WIB. Karena abu vulkanik," singkatnya kepada SuaraSumbar.id.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BMKG Klas II Minangkabau, Desindra Deddy mengatakan penutupan BIM karena abu vulkanik sudah terdeteksi sampai ke bandara.
"Betul. Jadi memang abu vulkanik Gunung Marapi ini sudah terdeteksi sampai ke bandara. Karena ini sudah membahayakan penerbangan," tuturnya.
Dijelaskannya, penutupan akan dilakukan sampai kondisinya sudah membaik untuk pesawat bisa kembali beroperasi seperti biasa.
"Belum ditentukan sampai kapan dibuka kembali. Nanti di update lagi. Buka tutup kewenangan otoritas bandara," ungkapnya.
Desindra juga menejelaskan bahaya penerbangan jika pesawat dipaksakan beroperasi. Menurutnya, kalau abu vulkanik masuk mesin jet bisa terbakar.
"Kemudian kena kaca pesawat bisa tergores, bodi bisa tergores. Jadi membahayakan penumpang. Sampai kapan kami monitoring, kalau membaik akan dibuka kembali," jelasnya.
Sebaran abu vulkanik, kata Desindra, selain sampai bandara, juga sudah sampai dibeberapa kabupaten dan kota di Sumbar.
"Ya, abu vulkanik berdampak ke berbagai daerah. Diantaranya melewati Pariaman. Saya belum hafal," pungkasnya.
Berdasarkan data dari Pos Pantau Gunung Marapi memang kembali terjadi erupsi Gunung Marapi, tanggal 22 Desember 2023 pukul 12:19 WIB. Namun tinggi kolom abu tidak teramati.
Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 30 mm dan durasi sementara ini sekitar 1 menit 25 detik. Kemudian erupsi masih berlangsung saat laporan sedang dibuat.
Kemudian saat ini Gunung Marapi berada pada Status Level II (Waspada) dengan rekomendasi:
1. Masyarakat di sekitar G. Marapi dan pengunjung/wisatawan/pendaki tidak diperbolehkan memasuki dan melakukan kegiatan di dalam wilayah radius 3 km dari pusat aktivitas (Kawah Verbeek) Gunung Marapi.
- 1
- 2