SuaraSumbar.id - Dua orang petani di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi karena diduga menanam ganja di lahan kebun pisang. Kedua pelaku berinisial DM (35) dan BH (44).
"Keduanya menanam lima batang ganja di dalam goni yang dikasih tanah dan disimpang di sekitar kebun pisang miliknya," kata Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, dikutip dari Antara, Selasa (19/12/2023).
Kronologi penangkapan kedua pelaku berawal dari tim gabungan melakukan pencarian orang hilang di Duku Jorong Piladang, Nagari Ampek Koto Palembayan.
Saat itu Wali Nagari Sungai Puar Yulifsoneri melihat tanaman ganja di lokasi kebun pisang. Ia kemudian melaporkan temuan itu kepada Briptu Ardi Yuratama.
"Temuan itu langsung diselidiki terkait siapa pemilik tanaman ganja di lokasi dan ditemukan pemiliknya," ucapnya.
Polisi kemudian mengembangkan kasus itu dan menemukan barang bukti lainnya berupa daun ganja kering sebanyak satu toples, batang ganja yang sudah dipanen, dan lainnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Palembayan dan dibawa ke Polres Agam.
Mereka dijerat Pasal 111 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan lima sampai 20 tahun penjara.