SuaraSumbar.id - Polisi menangkap seorang pemuda di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), bernama Nauval Wira Hakim (18), karena diduga melakukan penistaan agama. Foto-foto dirinya sedang telanjang dan menempelkan Alquran di penis beredar di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Ary Andre Jr mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini meringkuk di sel tahanan Polres Tanah Datar.
Dari hasil pemeriksaan, kata Iptu Ary, motif tersangka nekat melakukan tindakan penistaan agama karena tergiur bayaran yang hanya Rp 50 ribu.
“Motif sementara berdasarkan pengakuan faktor ekonomi. Jadi, dia membuat video itu karena ada grup di telegram, ada pertemanan dari nomor yang tidak diketahuinya dan selalu meminta video ektrim kepada tersangka,” kata Ary, Senin (13/11/2023).
“Tersangka mendapat imbalan setiap pengiriman video itu uang sebesar Rp 50 ribu yang dibayar via pulsa atau transfer akun DANA,” katanya lagi.
Menurut Ary, tersangka telah sering mengirim video ke nomor yang ia kenal di telegram itu. Video yang dikirim berupa telanjang dan beronani.
“Pengiriman video sudah sering dilakukan tersangka. Tapi yang viral mengunakan media Alquran baru sekali ini. Yang pakai Alquran baru sekali ini. Sebelumnya mengirimkan video tersangka beronani, bugil dan segala macam,” ungkapnya.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait yang menyuruh tersangka melakukan tindakan penistaan agama tersebut.
“Kami masih kami melakukan penyelidikan, karena dari nomor telegram tidak diketahui. Sedang kami selidiki,” kata dia.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 156 a KUHP tentang penodaan agam dengan ancaman penjara lima tahun.
Kontributor: Saptra S