SuaraSumbar.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) ikut menyoroti peristiwa penyegelan dua sekolah di Kabupaten Tanah Datar. Komnas HAM meminta agar aksi tersebut tidak mengabaikan hak pendidikan terhadap anak.
"Dari kasus ini, kita bisa melihat bahwa kewajiban negara itu ada tiga, yakni melindungi, menghormati, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk hak pendidikan," kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Sumbar, Sultanul, Kamis (9/11/2023).
Komnas HAM mendesak pemerintah daerah dan pihak-pihak yang bertikai segera mencarikan solusi konkret agar tidak mengganggu hak anak untuk bersekolah.
Ia menekankan bahwa kasus penyegelan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Batusangkar dan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 20 Baringin di Kabupaten Tanah Datar jangan sampai mengorbankan hak anak didik yang dijamin dalam undang-undang.
"Komnas HAM mendorong kasus ini segera diselesaikan sehingga tidak ada pelanggaran terhadap hak atas pendidikan," ujarnya.
Sejauh ini lembaga tersebut belum menerima pengaduan, baik dari masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan maupun dari perwakilan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
Namun, Sultanul mengatakan bahwa Komnas HAM akan terus mempelajari kasus tersebut, termasuk mendalami apakah terdapat indikasi pelanggaran HAM atau tidak.
Menyikapi kasus tersebut, Komnas HAM Sumbar turut memberikan saran kepada pihak sekolah untuk melakukan pembelajaran jarak jauh (daring) apabila penyegelan gedung masih berlanjut.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi menyayangkan tindakan penyegelan dua satuan pendidikan di Kabupaten Tanah Datar. Apalagi, kejadian itu menghambat atau mengganggu proses belajar mengajar.
"Yang jelas pendidikan itu tidak boleh terganggu. Pihak yang terlibat harus duduk bersama dan mencarikan solusinya," ujar dia.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar Inhendri Abas mengatakan bahwa pemerintah setempat memutuskan pelaksanaan proses belajar Mengajar di SMPN 2 Batusangkar dan SDN 20 Baringin secara daring.
Ia prihatin adanya aksi dorong-dorongan antara pelajar dan pihak yang mengaku pemilik lahan. Apalagi, sampai ada siswa yang harus mendapatkan perawatan medis.
Dinas terkait mengimbau orang tua siswa untuk sabar serta tidak terpancing dalam menghadapi polemik tersebut.
Sebelumnya, SMPN 2 Batusangkar disegel sekelompok urang. Akibatnya, para siswa terpaksa belajar di Kantor Perpustakaan Daerah tersebut.
Kepala Sekolah SMP 2 Batusangkar, Defison mengatakan, sekolah tersebut ditutup karena diduga adanya sengketa lahan oleh orang yang mengaku pemilik lahan dengan pemerintah daerah.
"Hari ini proses belajar mengajar di SMP 2 dipindahkan ke perpustakaan daerah didampingi guru mata pelajaran dan sebahagiannya ada yang olahraga di Lapangan Candua Mato Batusangkar," katanya, Senin (6/11/2023).
Menurutnya, proses pembelajaran di sekolah itu kedepannya masih menunggu arahan dari pimpinan. Sebab, sekolah tersebut disegel sampai waktu yang tidak ditentukan.
"Kita masih menunggu dari pimpinan, karena memang semenjak 2020 kita sudah siap dengan segala kemungkinan melaksanakan pembelajaran," kata dia.
Diketahui, penutupan sekolah tersebut tidak hanya untuk sekolah SMP 2 Batusangkar saja tapi juga pada bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 20 Batusangkar yang berada disebelahnya.
Penutupan tersebut dilakukan dengan menggembok pagar sekolah dan dengan memasang spanduk di pagar sekolah tersebut dan beberapa bangunan lainnya seperti ruang kepala sekolah dan ruang guru pada Senin, (6/11) pagi. (Antara)