SuaraSumbar.id - Jajaran Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar), meringkus seorang ayah yang diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Pelaku berinisial F (48) itu diciduk pada Selasa (7/11/2023) tengah malam.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Pjs Kasi Humas Polresta Padang Iptu Yanti Delfina, dikutip dari Antara, Kamis (9/11/2023).
Yanti menjelaskan, aksi bejat F terbongkar ketika korban yang berusia 17 tahun datang ke rumah ibu kandungnya yang telah berpisah dengan tersangka.
"Korban mengadu kepada ibunya bahwa dia telah disetubuhi oleh tersangka F yang tidak lain ayah kandungnya sendiri," kayanya.
Tersangka F pertama kali melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak kandungnya pada 2019 dan terakhir kali pada Juli 2023. Tindak asusila itu dilakukan F di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Ibu korban yang tidak terima dengan tindakan mantan suaminya itu kemudian melapor ke Polresta Padang agar kasus tersebut ditindaklanjuti secara hukum.
Bukan hanya korban yang berusia 17 tahun, kakak korban yang berusia 20 tahun diduga juga telah dicabuli tersangka.
Polresta Padang melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak langsung menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Akhirnya, tim yang dipimpin Kanit PPA Ipda Nofiendri beserta tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.
Saat ini, tersangka telah meringkuk di sel Polresta Padang. Atas perbuatannya, F yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun ditambah sepertiga ancaman karena merupakan orang tua dari korban.