Tak Terima Dicoret dari DCT Anggota DPD RI, Irman Gusman Gugat KPU ke Bawaslu RI

Irman Gusman menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak memasukkan namanya ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI Dapil Sumatera Barat (Sumbar) untuk Pemilu 2024.

Riki Chandra
Selasa, 07 November 2023 | 19:03 WIB
Tak Terima Dicoret dari DCT Anggota DPD RI, Irman Gusman Gugat KPU ke Bawaslu RI
Irman Gusman. [Dok.Istimewa]

Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 2 PKPU 11 tahun 2023 tentang pencalonan DPD, Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 tahun tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

Dalam putusan MA 28 tahun 2023, MA Menyatakan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11 Tahun 2023 tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum, artinya pasal 18 ayat 2 tersebut sudah tidak berlaku lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini