Tak Terima Dicoret dari DCT Anggota DPD RI, Irman Gusman Gugat KPU ke Bawaslu RI

Irman Gusman menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak memasukkan namanya ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI Dapil Sumatera Barat (Sumbar) untuk Pemilu 2024.

Riki Chandra
Selasa, 07 November 2023 | 19:03 WIB
Tak Terima Dicoret dari DCT Anggota DPD RI, Irman Gusman Gugat KPU ke Bawaslu RI
Irman Gusman. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Irman Gusman menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak memasukkan namanya ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI Dapil Sumatera Barat (Sumbar) untuk Pemilu 2024.

Gugatan itu dilayangkan tim kuasa hukum Irman Gusman, Tommy S.S. Bhail Cs ke Bawaslu RI, Selasa (7/11/2023). Mantan Ketua DPD RI itu menggugat Surat Keputusan KPU RI No.1563 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap yang proses penetapannya dianggap menyalahi aturan perundang-undangan.

Dalam gugatannya, tim Irman Gusman menilai KPU telah menyalahi prosedur perundang-undangan, termasuk pelanggaran berat terhadap Pasal 75, Pasal 259, serta pasal-pasal lainnya dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Salah satu kegiatan KPU Sumbar yang dianggap sebagai kelancangan prosedural yang berkonsekuensi pidana adalah ketika KPU provinsi mengadakan konperensi pers pada 31 Oktober 2023 untuk mengumumkan pencoretan nama Irman Gusman dari DCT.

Padahal, menurut tim kuasa hukum Irman Gusman, pada hari itu, KPU
belum mengadakan sidang pleno untuk menetapkan DCT dan DCT dimaksud baru
ditetapkan empat hari kemudian, yaitu melalui Surat Keputusan KPU RI No.1563
tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan
Daerah.

"Nama Irman Gusman telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) berdasarkan Surat Keputusan KPU No. 1042 tanggal 18 Agustus 2023, dan ia telah mengikuti semua kegiatan yang diwajibkan KPU. Tiba-tiba saja namanya dicoret dari DCT
tanpa alasan yang berdasar hukum," jelas pengacara Irman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/11/2023).

Tim kuasa hukum Irman Gusman juga menilai bahwa pembatalan nama Irman
Gusman dari DCT yang dilakukan secara tiba-tiba oleh KPU Sumbar telah menimbulkan kerugian besar di pihak kliennya, baik secara
langsung maupun secara tak langsung. Bahkan, juga merugikan masyarakat Sumbar yang berniat memilih Irman Gusman dalam Pemilu 2024 mendatang.

"Klien kami telah kehilangan hak konstitutionalnya untuk dipilih sebagai
anggota DPD RI dalam Pemilu tahun 2024. Padahal secara hukum, beliau berhak
menggunakan haknya," katanya.

Tim kuasa hukum juga mendalilkan bahwa “Pemohon telah mengorbankan tenaga, waktu dan pikiran dalam rangka persiapan mengikuti proses setiap tahapan Pemilu. Sebab, Irman Gusman telah mempersiapkan sarana dan pra-sarana serta pendukung utama.

"Namun semua pengorbanan ini diabaikan nilainya oleh KPU yang secara tiba-tiba saja membatalkan pencalonan Irman Gusman," katanya.

Menurutnya, konfrensi pers yang dilakukan KPU Sumbar terkait pencoretan nama Irman Gusman dinilai penyerangan terhadap harkat dan martabat, nama
baik, serta kehormatan Irman Gusman..

“Karena masyarakat telah kehilangan kesempatan untuk memilih Irman Gusman yaitu pemohon dalam sengketa ini, yang berakibat pada terhambatnya penyaluran aspirasi masyarakat melalui pemohon yang selama ini telah banyak didengar dan dititipkan kepada pemohon,” ujar Tommy.

Atas kondisi itu, pihaknya memohon Bawaslu untuk memerintahkan KPU RI untuk menetapkan Irman Gusman sebagai DCT peserta Pemilu 2024.

Sebelumnya, KPU Sumbar memutuskan dan menyatakan Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai Calon Anggota DPD RI Dapil Sumbar untuk Pemilu 2024. Mantan Ketua DPD RI itu otomatis tidak masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI.

Sikap tersebut diambil KPU Sumbar sebagai tindak lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1096 Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung. Melalui surat tersebut, KPU Provinsi Sumbar diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap DPD.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Sya'ban mengatakan, setidaknya ada dua dokumen Irman Gusman yang diverifikasi kembali. Pertama putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan surat keterangan Kalapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung.

“Pada dokumen putusan pengadilan tersebut, yang bersangkutan termasuk kedalam kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 lima tahun atau lebih,” kata Ory, Selasa (31/10/2023).

Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (1) huruf g, syarat calon anggota DPD di antaranya adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah dan secara jujur terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Di sisi lain, dalam Surat Keterangan Kepala Lapas Kelas 1A Suka Miskin, Irman Gusman dinyatakan bebas terhitung tanggal 26 September 2019, artinya hingga hari terakhir masa penerimaan pendaftaran, belum memenuhi masa jeda 5 tahun sebagaimana dipersyaratkan.

Awalnya, Irman Gusman dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU RI dalam DCS DPD dapil Sumbar, dikerenakan dalam putusan pengadilan dimaksud. Irman Gusman juga dijatuhi hukuman tambaham berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 Tahun.

Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 2 PKPU 11 tahun 2023 tentang pencalonan DPD, Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 tahun tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

Dalam putusan MA 28 tahun 2023, MA Menyatakan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11 Tahun 2023 tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum, artinya pasal 18 ayat 2 tersebut sudah tidak berlaku lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak