Ratusan Baliho Caleg yang Langgar Aturan Ditertibkan Satpol PP Agam

Setelah itu menindaklanjuti laporan dari warga terkait pemasangan baliho dan spanduk yang tidak pada tempatnya.

Suhardiman
Minggu, 05 November 2023 | 15:32 WIB
Ratusan Baliho Caleg yang Langgar Aturan Ditertibkan Satpol PP Agam
Ilustrasi pemilu 2024. [pixabay.com]

SuaraSumbar.id - Ratusan baliho dan spanduk calon legislatif (caleg) yang melanggar aturan ditertibkan oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Sekretaris Satpol PP Damkar Agam Afliwaneri mengatakan baliho dan spanduk itu terpasang di pohon pelindung dan lokasi perkantoran di Kecamatan Lubuk Basung.

"Baliho yang kita tertibkan itu berbagai ukuran, terpasang di pohon pelindung dan lokasi perkantoran," katanya melansir Antara, Minggu (5/11/2023).

Penertiban itu dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup Agam. Seluruh baliho tersebut diamankan di Dinas Lingkungan Hidup Agam.

"Penertiban itu sesuai arahan pimpinan, karena lokasi pemasangan baliho di tempat umum, pohon dan sekitar kantor pemerintah," ujarnya.

Setelah itu menindaklanjuti laporan dari warga terkait pemasangan baliho dan spanduk yang tidak pada tempatnya.

"Penertiban secara prinsip belum ada, cuma permintaan pimpinan dan berdasarkan laporan masyarakat," katanya.

Dirinya mengaku lokasi pemasangan baliho dan spanduk tidak sesuai dan dapat merusak pohon pelindung yang ada.

Oleh karena itu, ia mengimbau calon legislatif untuk koperatif memasang spanduk dan baliho di lokasi yang pantas.

"Jangan pasang baliho dan spanduk di pohon pelindung, dekat perkantoran dan lainnya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini